Polres Madiun Gagalkan Pengiriman Arak 2.520 Liter
halopantura.com Madiun – Anggota Polres Madiun berhasil menggagalkan peredaran miras (minuma keras) di wilayah hukumnya. Sedikitnya 84 jerigen besar berisi 2.520 miras jenis arak yang sedianya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Madiun, berhasil diamankan.
Minuman memabukkan itu diamankan di gerbang pintu tol Caruban masuk Desa Puworejo, Kecamatan Pilangkenceng – Kabupaten Madiun, pada sabtu 2 september 2019 lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
“Terjaring dalam Ops Cipta Kondisi di exit Tol Caruban,” kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Sabtu (14/9/2019).
Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan dari luar daerah yang melintas exit tol Caruban. Kemudian, mlintas kendaraan drump truk yang dikemudikan Sigit Yuwono (37) warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan miras.
“Modusnya, pelaku mengangkut miras dengan kendaraan drump truk dan ditutup dengan terpal,” ujarnya.
Selanjutnya, Sigit beserta kendaraan Mitsubishi Dump truk Nopol AE 8652 FA dan Miras diamankan ke Mapolres Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuannya, miras arak Jowo diambil dari Sukoharjo Jawa tengah dan hendak diedarkan ke seseorang di daerah Pilangkenceng, Madiun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 20 ayat (1) huruf F Perda Kabupaten Madiun No.5 tahun 2015, dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara dan atau denda paling banyak 50 juta rupiah. (ant/fin/roh)