Polres Nganjuk Lakukan Operasi Tangkap Tangan Kades Gondang
halopantura.com Nganjuk – Kepolisian Resor Nganjuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa (Kades) Gondang, Kecamatan Pace. Ia adalah WN (30) yang melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan permohonan sosialisasi kepada warga masyarakat sebagai persyaratan untuk mengurus ijin lingkungan.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Sudarman, mengatakan OTT dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Nganjuk di salah satu rumah makan di Nganjuk pada Jumat siang (13/12/2019).
Darai kegiatan itu diamankan Uang tunai sebanyak Rp 19.700.000 juta dan bukti satu lembar surat permohonan kepada Kades Gondang disita petugas.
“OTT ini berkaitan dengan permohonan ijin sosialisasi untuk persyaratan mengurus ijin lingkungan yang selanjutnya digunakan sebagai persyaratan Ijin operasi produksi,” ujar Sudarman, Minggu pagi (15/12/2019).
Berdasarkan informasi dari pengusaha tambang bahwa wilayah Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Dengan adanya hal tersebut, pengusaha meminta ijin kepada Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang berdampak terhadap giat tersebut.
“Tetapi Kades tidak mengijinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100.000.000,” ujar Sudarman.
Selanjutnya disepakati untuk dibayarkan dua kali masing masing Rp 50.000.000 dan membuat perjanjian untuk melakukan pertemuan di Rumah Makan Ayam bakar Lestari Jalan Panglima Sudirman No. 96, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk.
“Pengusaha bernama Mardi Susanto menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 19.700.000 dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam,” paparnya.
Dalam pertemuan itu, pengusaha Mardi mengatakan bahwa baru ada uang Rp 19.700.000 dan sisa kekuranganya akan dibayarkan minggu depan. Setelah uang tersebut diterima Kades, polisi melakukan tindakan penggerebekan.
“Ada delapan saksi dimintai keterangan. Saat ini Kepala Desa telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Atas tindakannya, Kades Gondang dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UURI Nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (jok/fin/roh)