Polres Tuban Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Penimbunan Solar Subsidi 1.440 Liter
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyeleweng dan penimbunan solar subsidi sebanyak 1.440 liter di sebuah rumah di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Tersangka itu berinisial M seorang pria asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan sejumlah alat bukti, pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
“Satu orang telah ditetapkan tersangka berinisial M,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Jumat (30/9/2022).
Tersangka itu diduga sebagai otak penimbunan solar subsidi. Modusnya, dia membeli solar dengan menggunakan surat keterangan dari desa untuk keperluan pertanian tetapi malah di jual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.
“Tersangka M membeli solar subsidi di SPBU dengan membawa surat keterangan desa untuk keperluan pertanian,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.
Meskipun sudah jadi tersangka, pria asal Mlangi itu tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dia dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana tiga tahun.
“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara ini ada 6 drum kecil dan 6 drum besar yang totalnya berisi 1.440 liter solar. Kemudian juga diamankan mobil pick up bernopol S 8142 UB, dan lainnya.
“Semua barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tuban,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Sebatas diketahui, kasus penyalahgunaan solar subsidi itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah. Kemudian anggota melalukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi.
Alhasil, anggota mengetahui ada tiga orang yang tengah membeli solar subsidi menggunakan dua sepeda motor pakai rengkek di SPBU Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban.
Mengetahui hal itu, Tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban langsung membuntuti komplotan tersebut mulai dari SPBU Gesing hingga tiba di rumah kosong di lokasi kejadian. Lalu anggota melalukan penggerebekan bisnis “merah” tersebut, Rabu malam (15/9/2022).
Baca juga : Beroperasi Dua Bulan, Polres Tuban Bongkar Gudang Penimbunan BBM 900 Liter Solar Subsidi
Baca juga : Sehari Keuntungan Rp 500 Ribu, Polisi Beberkan Pengungkapan Penimbunan Solar Subsidi di Widang Tuban
Mereka bisa leluasa membeli solar dengan membawa surat keterangan desa dengan alih-alih untuk kebutuhan petani tetapi malah di jual ke pihak lain dengan harga diatas Rp 6.800.
Tersangka mendapatkan surat keterangan desa dengan cara mengumpulkan para petani. Lalu para petani itu didaftarkan sebagai penerima solar subsidi dengan dalih digunakan untuk kebutuhan pertanian, dan faktanya tak sesuai. (rohman)
[…] Polres Tuban Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Penimbunan Solar Subsidi 1.440 Liter […]
[…] Polres Tuban Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Penimbunan Solar Subsidi 1.440 Liter […]
[…] Baca juga : Polres Tuban Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Penimbunan Solar Subsidi 1.440 Liter […]