Polres Tuban Dalami Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Kelenteng
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban tengah menyelidiki dan mendalami dugaan kasus penggelapan sertifikasi tanah milik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban.
“Satreskrim Polres Tuban telah menerima laporan, dan perkara itu masih dilakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Suganda Kasubag Humas Polres Tuban, Jumat, (29/11/2019).
Kasus itu bermula dari laporan Bambang Djoko Santoso, Koordinator Kebaktian Agama Konghucu Kelenteng Tuban.
Ia melaporkan Go Tjong Ping mantan Ketua Kelenteng Tuban dengan tuduhan dugaan penggelapan 22 sertifikat tanah milik Yayasan TITD Kwan sing Bio Tuban.
Serta melaporkan Budi Djaya Wilyono Mantan Wakil Ketua Kelenteng Tuban dengan tuduhan dugaan menggelapkan 3 sertifikat lahan. Semua tanah tersebut berada di komplek Kelenteng Tuban.
“Tanah itu dibeli menggunakan uang yayasan tetapi sertifikasi diatasnamana pribadi, dan itu jelas melanggar aturan dan Undang-undang,” jelas Bambang Djoko Santoso.
Baca: https://www.halopantura.com/go-tjong-ping-dituding-gelapkan-22-sertifikat-tanah-kelenteng-tuban/
Pemberitaan sebelumnya, Go Tjong Ping yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, enggan berkomentar banyak. Sebab, sejauh ini ia mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Saya belum tahu adanya laporan, karena tidak ada surat panggilan,” pungkasnya. (rohman)