Polres Tuban Gagalkan Peredaran 20.200 Butir Pil Karnopen Asal Jakarta
halopantura.com Tuban – Tim Satresnarkoba Polres Tuban berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan lintas provinsi. Dari perkara itu, anggota sukses menggalakkan rencana penjahat untuk mengedarkan 20.200 butir pil karnopen asal Jakarta di wilayah hukum kabupaten setempat.
“Barang bukti 20.200 butir pil karnopen telah diamankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyono Handoko, Senin (22/1/2024).
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan empat tersangka dari dua kasus peredaran pil karnopen yang berhasil diungkap dalam kurun bulan Januari tahun ini.
Tersangka pertama yang diamankan bernama Mulyono pria asal Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota Tuban. Ia diamankan di dalam rumahnya pada Minggu (7/01/2024) sekitar pukul 12.30 Wib.
“Barang bukti yang diamankan pil karnopen 900 butir, tas kresek warna hitam, dan handphone,” tegas AKP Teguh panggilan akrab Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Lalu pengungkapan kasus tersebut dikembangkan oleh anggota kepolisian. Alhasil, tersangka Mulyono mengaku kalau barang haram itu di dapat dari Wali Andriyanti pria asal Perbon, Tuban.
Tak butuh waktu lama, anggota berhasil meringkus Wali Andriyanti bersama Sunaryo pria asal Desa Semanding, Kecamatan Semanding Tuban. Pengedar pil itu diciduk ketika berada di dalam rumah Perbon, Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.
Hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti sebanyak 19.300 pil karnopen yang disimpan di dalam gentong plastik warna biru.
“Barang bukti pil karnopen 19.300 butir di simpan oleh pelaku di dalam gentong di sebuah rumah kosong,” jelas AKP Teguh.
Tak berhenti disitu, anggota juga melalukan pengembangan kasus tersebut dan mengarah pada bandar asal Jakarta sebagai penyuplai pil karnopen untuk wilayah bumi Ronggolawe Tuban.
Mendapat informasi itu, dilakukan pengejaran terhadap bandar dan pelaku John Kenedi berhasil di ringkus ketika tengah asyik menunggu pelanggannya di tepi jalan utama Kota Jakarta Barat. Ia mengaku barang pil karnopen ini di jual kepada pelanggannya dengan harga Rp 2,5 juta untuk seribu butir.
“Pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J (John Kenedi, red) seharga 2,5 juta rupiah untuk seribu butirnya. Lalu di jual lagi sampai 6 juta per seribu butirnya,” beber AKP Teguh.
Hasil pemeriksaan, tersangka Wali Andriyanti mengaku kalau sudah dua kali melakukan transaksi dan mendapatkan pil karnopen dari Jakarta. Termasuk, barang haram tersebut juga sudah diedarkan di Tuban sebelum para pelaku diamankan polisi.
“Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Lebih lanjut, para pelaku itu dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rohman)