Polres Tuban Mediasi Persoalan Pagar Nusa dengan Pemdes Sumberarum
halopantura.com Tuban – Kapolres Tuban AKBP Darman, bakal menggelar mediasi terkait masalah Perguruan Silat Nahdhatul Ulama (NU) Pagar Nusa yang tidak mendapatkan izin menggelar latihan di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Rencana Mediasi tersebut bakal digelar di kantor kecamatan setempat dengan melibatkan pihak pemerintah desa (Pemdes) Sumberarum dan pengurus Pagar Nusa. Tujuannya, agar persoalan tersebut segera selesai dan menemukan kesepakatan bersama.
“Nanti di mediasi, mohon doanya,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman usai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021 di mapolres setempat, Senin, (20/9/2021).
Namun begitu, Kapolres Tuban tidak menjelaskan sejauh mana persoalan tersebut mencuat. Tetapi, dia berharap persoalan tersebut segera selesai dengan baik.
“Mohon doanya kawan-kawan,” tegas mantan Kapolres Sumenep itu.
Perwira jebolan Akpol 2000 itu menjelaskan, semua perguruan silat diperbolehkan latihan dengan terbatas bagi Kabupaten berstatus PPKM Level 1. Namun, saat ini Tuban masih berstatus level 2 sehingga segala kegiatan harus di pantau.
“Kita masih level 2, makanya nanti tetap di pantau. Makanya, doakan semoga Tuban kembali level 1,” terangnya.
Sebatas diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban mengeluarkan surat pemberitahuan yang cukup mengejutkan. Pasalnya, surat tersebut berisi terkait perguruan pencak silat Nahdhatul Ulama (NU) Pagar Nusa tidak diberikan izin untuk menggelar latihan silat di desa setempat.
Pemberitahuan tersebut dengan nomor surat 140/343/414.408.16/2021, dengan ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) Sumberarum, Narto, pada tanggal 14 September 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Anak Cabang Pencak Silat NU Pagar Nusa. Keberadaan surat tersebut dibenarkan oleh kades setempat.
“Siap,” kata Narto Kades Sumberarum melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp ketika ditanya kebenaran surat pemberitahuan dari desa setempat, Rabu malam, (15/9/2021).
Pihak desa tidak memberi izin kepada pecak silat Pagar Nusa untuk melaksanakan latihan di Desa Sumberarum dengan alasan desa dalam keadaan kurang baik. Termasuk desa kurang kondusif.
“Betul. Desa kurang kondusif,” ungkap Narto Kades Sumberarum.
Terkait hal itu, Ketua PC Pagar Nusa Tuban Abdul Mujib langsung merespon surat yang di keluarkan pemerintah desa. Ia menginstruksikan kepada pelatih dan pengurus untuk tetap menjalankan kegiatan pelatihan jika sudah mendapatkan izin dari desa setempat.
“Saya memberikan instruksi kepada para pelatih dan pengurus untuk tetap menjalankan kegiatan ke pelatihan Pagar Nusa jika sudah mendapatkan izin dari tempat yang di gunakan latihan,” ungkap Abdul Mujib.
Ia menegaskan keberadaan Pagar Nusa ini sebagai Badan Otonom (Banom) NU yang organisasinya resmi atau legal dan bukan organisasi terlarang. Termasuk, sudah memiliki kekuatan hukum untuk mengembangkan pencak silat NU
“Pencak silat NU ini sebagai penyambung sanad keilmuan para kiai dan para wali agar tidak punah,” tambah Gus Mujib panggilan akrabnya.
PN Tuban Sebut Surat Pemdes Sumberarum Ambigu
Lebih lanjut, pihak pengurus pencak silat PN Tuban menilai isi surat dari Pemdes Sumberarum ini multi tafsir atau ambigu. Bahkan, terlihat atau terkesan diskriminasi.
“Terkait isi dari surat dari pemerintah Desa itu sangat gegabah, ambigu, dan terkesan diskriminasi,” terangnya.
Kabar tersebut sudah terdengar ditelinga Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Tuban, H. Faisol Rozi, Jumat, (17/9/2021). Ia pun angkat bicara terkait hal tersebut untuk dikoordinasikan dengan semua pihak. Kemudian selama tidak mengganggu ketertiban umum maka silahkan dilaksanakan latihan.
“Selama tidak mengganggu ketertiban umum. Monggo-monggo (silahkan, red) saja,” ungkap H. Faisol Rozi. (rohman)