Polres Tuban Panggil Kades Ahmad untuk Dalami Kasus Pembunuhan Berencana Sekdes

halopantura.com Tuban – Polisi merencanakan memanggil Kepala Desa (Kades) Ahmad dalam rangka mendalami kasus pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Surat pemanggilan kepada Ahmad Kades Sidonganti itu sudah dilayangkan oleh penyidik. Ia menantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Surat pemanggilan sudah kita sampaikan, dan besuk kita periksa sebagai saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, IPTU Rianto, Kamis (7/12/2023).

Nama Kades Ahmad mencuat ketika penyidik menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Tuban, Jumat siang (1/12/2023). Dimana, saat itu kades memakai pemeran pengganti dalam menjalankan adegan rekonstruksi tersebut.

Pada adegan reka ulang itu, pelaku sempat berkomunikasi dengan kades lewat ponsel. Kemudian tampak adegan dimana kedua pelaku juga bertemu dan ngobrol bersama kades sebelum nyawa korban dihabisi.

Melihat hal itu, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih mengembangkan kasus pembunuhan ini sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian, polisi menilai ketika Kades Sidonganti nantinya terbukti terlibat maka akan diproses sesuai hukum berlaku.

“Jika terbukti terlibat nantinya juga akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Kendati demikian, tim penyidik belum mau membeberkan secara pasti peran Kades Ahmad dalam perkara tersebut meskipun terlihat dari sejumlah adegan di rekonstruksi kasus pembunuhan. Alasannya, anggota masih melalukan pendalaman.

Sebatas diketahui, korban sekdes ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di area persawahan atau ladang di jalan raya Kerek-Montong, tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Selasa (24/10/2023).

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni kakak beradik. Meraka adalah Jano (45), asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Kemudian, sang adik bernama Nardi asal Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban. Keduanya telah ditahan di sel Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Motif Asmara

Motif pelaku Jano tega menghabis nyawa korban dengan sebilah parang karena persoalan asmara atau cinta segitiga. Dimana, pelaku merasa sakit hati lantaran istrinya ketahuan selingkuh dengan korban.

Baca juga : Muncul Nama Kades di Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Sekdes Sidonganti Tuban

Baca juga : Jaksa Tak Siap, Sidang Tuntutan Polisi Terlibat Tambang Ilegal di Tuban Ditunda Lagi

Lebih lanjut, perselingkuhan itu membuat pelaku menyimpan dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Akibat kejadian itu, Jano dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara. (rohman)

Tinggalkan Balasan