Polres Tuban Pantau Peredaran Obat Terlarang di Hiburan Malam

halopantura.com Tuban – Selama kurun dua tahun Polres Tuban mencatat belum pernah menemukan adanya peredaran obat terlarang atau narkoba di tempat hiburan malam atau karaoke yang berada di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

“Selama dua tahun, kami belum menemukan peredaran obat terlarang di tempat hiburan malam, baik sabu-sabu atau pil karnopen, dan sejenis lainnya,” kata AKP I Made Pattera Negara, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Sabtu, (30/12/2017).

Namun begitu, petugas juga akan terus memantau dan melakukan razia di tempat hiburan malam. Hal itu untuk menciptakan hiburan malam yang bersih dari peredaran obat terlarang.

“Sejauh ini tempat hiburan malam di Tuban aman dari peredaran obat terlarang. Tetapi kita akan terus memantau, dan jika masyarakat mendapatkan informasi segera laporkan, dan akan kita tindak tegas,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Kasat juga menghimbau agar pemilik hiburan malam untuk ikut bersama-sama dalam mencegah dan memberantas peredaran obat terlang. Termasuk peran semua lapisan masyarakat supaya ikut mensosialisasikan tentang bahaya menggunakan obat terlarang.

“Kita tidak mau generasi muda rusak gara-gara memakai narkoba. Sehingga seluruh eleman masyarakat harus berperan aktif, dan ikut mendukung dalam pemberantasan narkoba,” jelasnya.

Sebatas diketahui, Kabupaten Tuban ada 11 karaoke atau hiburan malam yang resmi mengantongi izin dari pemerintah. Serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, juga memastikan tidak akan memberikan izin baru buat pendirian tempat karaoke.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang masih nekat membuka bisnis karaoke secara ilegal, makan akan terkena sangsi baik denda atau pidana.

Begitu juga, pemilik karaoke ilegal nantinya, akan diancam dengan Perda nomor 16 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. (rohman)

Tinggalkan Balasan