Polres Tuban Ringkus 17 Pengedar Pil Karnopen
halopantura.com Tuban – Bumi Wali sebutan Kabupaten Tuban nampaknya belum bebas dari belenggu peredaran obat terlarang jenis karnopen. Terbukti, mulai tanggal 18 Maret sampai 6 Juni 2017 ini, anggota Satreskoba Polres Tuban berhasil mengungkap 16 kasus pil karnopen dengan total 17 orang sebagai pengedar.
Barang bukti yang diamankan anggota dalam kurun waktu itu sebanyak 3.384 pil karnopen . Serta diamankan total uang tunai lebih dari Rp 12 juta yang merupakan uang hasil penjualan pil haram tersebut.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, mengatakan pengungkapan sebanyak 16 kasus pil karnopen itu dimulai sejak 18 maret sampai saat Selasa ini, (6/6/2017). Dengan ditetapkan sebanyak 17 tersangka, dengan rincian 16 tersangka laki – laki dan satu perempuan.
“Meraka (tersangka, red) telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Tuban.
Kasus terakhir yang diungkap anggota pada tanggal 2 Juni 2017, di Dusun Karangagung Timur, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban. Di lokasi itu anggota meringkus pengedar berinisial DAR (32) warga desa setempat dengan barang bukti 27 pil karnopen dan uang tunai Rp 167 ribu.
Baca : https://www.halopantura.com/hakim-ancam-pengedar-karnopen-di-bumi-wali/
Selanjutnya, 17 tersangka itu terkena pasal 197 subs 196 undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. (rohman)