Polres Tuban Ringkus Pengedar Sabu Asal Lamongan

halopantura.com Tuban – Sepak terjang pengedar narkotika jenis sabu yang menguasai wilayah Tuban berakhir di balik jeruji tahanan. “Karirnya” sebagai pengedar selesai setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban dalam operasi tumpas narkoba semeru 2021.

Pelaku yang diamankan berinisial AF (36) seorang pemuda asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti sebanyak 7 poket sabu yang siap edar.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Selasa, (14/9/2021).

Kasus tersebut terbongkar setelah pemakai sabu berinisial TR (33), salah satu pemuda Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diamankan anggota, Jumat pagi, (3/9/2021). Ia diamankan di rumahnya dan ditemukan barang bukti 5,9 gram sabu.

Kemudian, pemuda palang itu mengaku habis membeli sabu dari pengedar AF. Setelah itu, anggaran langsung melakukan pengejaran terhadap pengedar sabu.

Alhasil, penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain berhasil meringkus AF ketika berada di rumahnya di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Sabtu siang, (4/9/2021).

“Pengedar diamankan di dalam rumahnya, beserta barang bukti,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 7 poket sabu siap edar kepada para pelanggannya. Dengan rincian 0,18 gram, 0,21 gram, 0,22 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, 0,13 gram, dan 0,1,6 gram.

“Barang bukti sabu disimpan di dalam kaleng permen pagoda dan dimasukkan dalam saku celana,” ungkap perwira jebolan Akpol 2000 itu.

Ia menjelaskan Satreskoba Polres Tuban berhasil mengungkap 6 kasus dalam hasil operasi tumpas narkoba semeru yang digelar mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021. Pengungkapan kasus itu melebihi dari target operasi (TO) yang dipatok Polda Jatim sebanyak 3 kasus.

“TO yang ditetapkan oleh Polda kita hanya mendapatkan 3 TO.  Alhamdulillah, kita bisa mendapatkan 6 kasus, jadi over target seratus persen,” kata Kapolres Tuban.

Menurutnya, dalam operasi tumpas narkoba semeru ini berhasil mengungkap 6 kasus dengan barang bukti sebanyak 22,68 gram sabu atau setara Rp 40.824.000. Dari kasus itu, anggota berhasil mengamankan 8 pelaku yang terdiri 6 laki-laki dan 2 perempuan.

“Tersangka ada 8 orang, diantaranya 6 sebagai pengedar dan 2 pengguna,” jelas AKBP Darman sambil menunjukkan barang bukti berupa sabu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan enam pengedar yang diamankan ini diantaranya ada dua pasangan suami istri (pasutri). Kemudahan, para pelaku mengedarkan sabu-sabu kepada pemakai yang sudah bekerja.

“Sasarannya (peredaran narkoba di Tuban, red) adalah orang yang sudah bekerja,” tegas mantan Kapolres Sumenep ini.

Selama operasi, Kapolres Tuban telah memerintahkan anggotanya untuk memburu para pengedar atau bandar sabu. Sebab, pengguna atau pemakai adalah korban dari pengedar.

“Saya sudah sampaikan ke kasat narkoba, diupayakan pengungkapan adalah para pengedar. Sebetulnya pengguna itu korban,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan