Polres Tuban Sikat Tiga Pemuda Pencuri Mobil Pikap Milik Ponpes Langitan
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus tiga pemuda yang terlibat kasus pencurian mobil pikap milik salah satu keluarga besar dari pondok pesantren (ponpes ) Langitan. Mereka diringkus kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya.
Ketiga pelaku adalah CF (19), pria asal Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Kemudian HW (39), warga Rusunawa Romokalisari Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya dan RW (29) warga Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
“Meraka diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Sampang Madura,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Suryono, Minggu (20/8/2022).
Kasus tersebut bermula ketika tersangka CF datang ke lokasi dengan naik bus untuk turun di jembatan Widang-Babat, Jumat (13/8/2023) sekitar pukul 18.30 Wib.
Kemudian pelaku aktor utama itu berjalan kaki kearah utara menuju toko material UD Fajar di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, kabupaten Tuban. Lalu pelaku melihat mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF milik keluarga ponpes Langitan.
“Mobil tersebut terparkir yang dikelilingi pagar. Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,” terang Kapolres Tuban.
Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya. Kemudian, CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil.
“Pelaku utamanya CF, dan mereka bertiga telah diamankan,’ tambah AKBP Suryono.
Setelah sampai di Kota Pahlawan, ketiga pelaku membawa mobil curian tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura. Mendapat kabar itu, anggota langsung melalukan pengejaran terhadap pelaku.
“Ketika sampai di wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan” terang AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Baca juga :
Baca juga :
Lebih lanjut, ia menyampaikan tidak sampai 24 jam dari laporan kejadian para pelaku berhasil diamankan oleh anggota. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” Tutup AKP Tomy Prambana. (rohman)