Polres Tuban Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengeroyokan Mantan Napi Hingga Tewas

halopantura.com Tuban – Polres Tuban akhirnya menetapkan 13 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Warno (35), seorang mantan napi hingga tewas di Dusun Pasatan, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jatim. Sebelumnya total ada 38 orang yang diamankan dalam kasus ini.

“Kita tetapkan 13 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap AKP Mustijat Priyambodo, Kasat Reskrim Polres Tuban, Minggu, (9/6/2019).

Ia mengatakan, dari 38 orang yang diamankan setelah kejadian, ada 13 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada seluruh terduga pelaku maupun saksi, dan gelar perkara.

“Ada 13 orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan,” tegas AKP Mustijat Priyambodo.

Menurutnya, sisanya di periksa sebatas sebagai saksi, karena hanya mengetahui secara langsung peristiwa pengeroyokan yang dialami korban. Namun mereka tidak ikut melakukan penganiayaan.

“Para saksi diperkenankan pulang ke rumahnya masing-masing,” terang AKP Mustijat panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung itu menjelaskan, tiga belas tersangka merupakan laki-laki semua yang diketahui berinisial T, A, K, R, S, R, R, S, S, N, A, S, dan D. Mereka semua tidak ada yang berusia di bawah umur, dan merupakan warga Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

“Para tersangka langsung kita tahan,” jelas AKP Mustijat.

Sebatas diketahui, korban pengeroyokan diketahui bernama Warno (35), pria asal Dusun Pule, Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Ia merupakan mantan napi Lapas Tunan yang terlibat dalam kasus pembunuhan,  dan sudah bebas sejak 2007 silam.

Pria itu tewas bersimbah darah dengan luka serius di bagian kepala. Karena dihajar belasan warga usai membuat ulah di sejumlah warung di lokasi kejadian, Jumat malam, (7/6/2019).

Korban membuat ulah dengan kondisi mabuk untuk minta rokok kepada warga yang berada di warung.

Selain itu, ia juga melakukan pemukulan terhadap warga yang berada di warung kopi. Termasuk, melakukan pengerusakan barang-barang yang berada di warung, dan sepeda motor milik warga.

Tak terima dengan ulah korban, warga secara ramai-ramai menghajar korban hingga tewas di lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan diantaranya lima batu kumbung, satu batang kayu, dan sepeda motor. (rohman)

Anggota ketika melakukan olah TKP.

Tinggalkan Balasan