Polres Tuban Tunggu Audit Kerugian Negara di Kasus Pelanggaran BPNT Libatkan Anak Kades
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban masih bekerja keras untuk mendalami temuan agen E-Warong bermasalah di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Pasalnya, agen Toko Suryana Sejahtera itu diduga telah melanggar aturan dengan menyalurkan beras bansos dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan kualitas tidak layak konsumsi kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa setempat.
“Masih dalam proses, kita tunggu,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman ketika menjawab pertanyaan terkait perkembangan kasus penyaluran BPNT di kawasan Soko, Sabtu (11/11/2021).
Polres Tuban telah membentuk tim khusus yang diterjunkan kelapangan dalam rangka mengumpulkan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Inspektorat dan tim Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dari persoalan tersebut.
“Kita masih menunggu terkait audit untuk mengetahui kerugian negara. Kalau sudah tuntas nanti kita rilis,” ungkap Kapolres Tuban.
Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Tuban juga telah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan “kartu merah” terhadap pemilik agen Toko Suryana Sejahtera. Dimana, pemiliknya merupakan anak Kades Tluwe, Kecamatan Soko, Tuban.
Sanksi tegas itu diambil Dinsos lantaran pemilik agen diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran program BPNT di desa setempat.
“Pemberhentian sebagai agen BPNT,” ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan, dan Anak (P3A) Tuban, Eko Julianto, Sabtu, (13/11/2021).
Ia menjelaskan komoditas beras tidak layak konsumsi itu bukan berasal dari supplier beras. Namun, pemilik agen E-Warong membelanjakan sendiri komoditas BPNT.
Ia pun meminta beras tak layak konsumsi diganti sesuai Permensos 5 tahun 2021. “Mewajibkan untuk penggantian komoditas yang tidak sesuai itu,” terangnya.
Pemberitaan sebelumnya, komoditas BPNT berupa beras tak layak konsumsi kembali diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan ini beredar di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Kondisi itu terungkap setelah video yang menampilkan beras BPNT tak layak konsumsi di postingan oleh akun Sabrang Sabrang di grup Facebook Seputar Soko, Rabu, (10/11/2021). Pemilik akun juga menjelaskan kondisi beras berwarna kuning, bau, dan lainnya.
Baca juga: Langgar Aturan, Dinsos Tuban Beri “Kartu Merah” ke Agen E-Warong BPNT di Desa Tluwe
Baca juga: Teledor Pengawasan, Penyaluran Program BPNT di Tuban Kembali Bermasalah
Sontak posting video berdurasi 24 detik itu menjadi viral dan dibanjiri komentar para nitizen. Dimana, warga net juga berharap persoalan beras tidak layak konsumsi yang diterima KPM segera ditanggapi oleh pihak berwajib.
“Semoga segera ditanggapi oleh pihak terkait,” tulis salah akun Facebook Solikin Al Mulk.
Pasca kejadian itu, sejumlah KPM berbondong-bondong mendatangi agen E-Warong, Kamis (11/11/2021). Mereka meminta ganti beras yang layak konsumsi. (rohman)
[…] Baca juga : Polres Tuban Tunggu Audit Kerugian Negara di Kasus Pelanggaran BPNT Libatkan Anak Kades […]