Polresta Mojokerto Amankan Sabu 110,9 Gram
halopantura.com Mojokerto – Satresnarkoba Polresta Mojokerto, Jawa Timur mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir pil dobel L beserta lima orang tersangka. Kasus itu diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Akhir bulan kemarin kami mengamankan 5 orang tersangka dan diamankan sabu sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan dobel L sebanyak 25.350 butir,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan AKBP Rofiq, Sabtu (19/3/2022).
Rofiq mengungkapkan tempat kejadian perkara (TKP) ada di dalam rumah yakni di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto masuk wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Setelah itu kami lakukan pengembangan, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis,” kata Rofiq menjelaskan.
Menurut dia, dari tangan tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta dobel L 25.000. Kemudian tersangka berinisial YE didapati sabu seberat 0,76 gram. Dan tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA.
“Dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil dobel L sebanyak 350 butir,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq mengatakan dari 5 orang tersangka yang diamankan itu, ada residivis yang baru selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi.
Saya berharap permasalahan narkoba bukan jadi masalah Aparat Penegak Hukum saja, tapi harus jadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba,” pesan Rofiq.
Ia menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Perlu diingat, peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” kata Alumni Akpol 2000 itu.
AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan, demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mojokerto, salah satunya akan terus memburu para perusak generasi penerus bangsa di antaranya adalah peredaran obat terlarang (Narkoba).
“Indikasi peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi maupun pil koplo ini masih ada di wilayah hukum kami, dan ini salah satu penyebab rusaknya generasi bangsa. Kami komitmen akan terus memburu dan mengungkapnya,” tegasnya. (fin/roh)