Polresta Sidoarjo Amankan 300 Ribu Pil Koplo
halopantura.com Sidoarjo – Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan 300 ribu butir pil koplo dan 6,28 gram sabu-sabu. Barang bukti itu merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajaran Resnarkoba selama dua pekan terakhir yakni 19 Maret – 31 Maret 2019.
Selain itu, anggota juga menyita 11 alat komunikasi Handphone (HP) yang digunakan pelaku untuk komunikasi. Dari jumlah kasus itu, diamankan 11 tersangka dan telah ditahan.
“Anggota menangkap 11 tersangka penyalahgunaan Narkoba dan saat ini tersangka telah kita tahan,” kata Kapolresta Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4/2019).
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya baik langkah pencegahan maupun penindakan terhadap penyalahgunaan Narkoba ini.
“Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus yang kita ungkap ini,”ujarnya.
Ia menjelaskan, ratusan ribu pil koplo jenis dobel L itu diamankan dari tersangka Moch Mukhsin pada 4 Maret 2019 dan tersang Indra Saputra. “Jadi beda orang. Mereka adalah jaringan inti,” kata Kapolresta.
Zain mengatakan para pelaku antara satu dengan lain tidak saling kenal namun, sumbernya sama. Jadi, kalau pelaku narkoba itu sistemnya adalah putus adalah. Jadi antara pelaku satu dengan lainnya tidak saling kenal.
“Namun, itu terhubung dengan atasnya. Jadi itu adalah jaringan. Dari hasil pengecekan alat komunikasi yang kita amankan, kita simpulkan satu jaringan,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk pil itu diduga diedarkan kepada kalangan pelajar dengan usia 17 hingga 34 tahun.
Kapolresta mengaku prihatin dengan peredaran narkoba yang cukup fantastis tersebut. Dirinya berpesan peran orang tua di rumah dan guru di sekolah sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya.
“Segera laporkan pada pihak kepolisian apabila ada kecurigaan yang terjadi di lingkungan,”ujarnya.
Untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kasus narkotika ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara, dan kasus pil koplo (Okerbaya) ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yan/fin/roh)