Polresta Sidoarjo Amankan 93 Tersangka Selama Sebulan
halopantura.com Sidoarjo – Masih maraknya peredaran narkotika atau obat-obat terlarang, membuat aparat penegak hukum Polresta Sidoarjo gencar melakukan kegiatan dalam mengungkap kasus. Terbukti, dalam satu bulan Polresta Sidoarjo berhasil ungkap 70 kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, ungkap pengungkapan kasus ini mulai tanggal 15 Juli hingga 26 Agustus 2019 atau selama 1 bulan. Anggota telah mengamankan 93 tersangka.
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, daun ganja kering sebanyak 12.763,38 gram, sabu-sabu seberat 220,46 gram, pil dobel L sebanyak 7.990 butir dan 2 butir pil inex.
“Kami juga menyita sepucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, dari salah satu tersangka,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (2/9/2019).
Ia menerangkan, dari 93 tersangka yang diamankan, 2 tersangka diantaranya merupakan jaringan besar. Yakni, Johan Arifin alias Paimin, yang merupakan jaringan ganja, dan Roni alias Mikron yang merupakan jaringan sabu.
“Untuk tersangka Johan, pergerakannya sampai ke lapas di Madura. Sedangkan tersangka Roni, jaringannya sampai ke luar kota,” paparnya.
Terkait kedua jaringan itu, lanjut Kapolresta, pihaknya terus mengembangkan hingga ke tingkat diatasnya. Sehingga, pergerakan jaringannya semakin sempit dan putus.
Lebih jauh, mantan Sekpri Kapolri ini mengungkapkan, senjata api rakitan beserta amunisinya didapatkan dari tersangka Johan. Saat ditangkap di wilayah Pacet Mojokerto.
“Karena jaringan besar, senjata itu hanya untuk menjaga dirinya. Kami juga sedang kembangkan, dari mana senjata itu diperoleh,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Serta pasal 196, 197 UU kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (yan/fin/roh)