Polresta Sidoarjo Bekuk 29 Pengedar Narkotika
halopantura.com Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus 29 pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Para pelaku yang sebagian besar laki-laki dan satu wanita tersebut, kini mendekam di sel tahanan.
Puluhan pelaku itu, diamankan dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Yakni mulai tanggal 1 sampai 15 Januari 2019. Mereka beroperasi di wilayah Kecamatan Sidoarjo, Buduran, Waru, Gedangan dan kecamatan Taman.
Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti Narkoba, diantaranya ganja seberat 5,54 gram, sabu 23,5 gram, pil dobel L sebanyak 1.634 butir dan 15 Hand Phone (HP) serta uang tunai Rp 620 ribu.
“Pelaku wanita ini bukan hanya pemakai, tapi juga sebagai pengedar. Tersangka laki-laki ini, kebanyakan seorang residivis,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho saat pres release, Rabu (16/1/2019).
Mantan Sekpri Kapolri tersebut menjelaskan, banyaknya tersangka yang diamankan merupakan hasil kerja keras petugas, yang tidak pernah lelah dalam memerangi peredaran barang haram tersebut. Terlebih, kota Sidoarjo sering dijadikan tempat transit narkoba.
“Para tersangka yang diamankan, merupakan pengedar jaringan lama,” imbuhnya.
Dikatakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 dan pasal 112 tentang narkotika. Serta pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang narkotika dan kesehatan.
“Ancaman hukumannya, yakni 20 tahun penjara,” terangnya.
Lebih lanjut, Dirinya juga menyampaikan, upaya lainnya yang dilakukan oleh petugas, adalah dengan memberikan pencegahan dan memberikan kurikulum pelajaran tentang bahaya narkoba di seluruh sekolah yang ada di Sidoarjo.
“Kami akan kerjasama dengan dinas pendidikan, dan sosialisasi ke sejumlah lembaga dan komunitas lainnya,” pungkasnya. (yan/fin/roh)