Polrestabes Surabaya Bekuk Sindikat Pengedar Narkoba Sumatera-Jawa
halopantura.com Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jatim membekuk dua sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa. Alhasil, barang bukti yang diamankan 33,928 kilogram (kg) sabu-sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang.
Dua pengedar narkotika antarpulau yang diringkus polisi yakni, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung, Jawa Barat.
Kedua pelaku ditangkap di Palembang Jl. Demang Lebar Daun, Kecamatan. Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Roycem menyebut pengungkapan peredaran narkoba tersebut dari pendalaman kasus sebelumnya.
Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.
“Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33,928 kilogram sabu,” ujar Pasma, Kamis (27/7/2023).
Dari hasil pendalaman, Pasma, menegaskan tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa.
Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang Jl. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Timur, Kota Palembang.
“Pada 26 Mei tersangka mendapat perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” katanya.
Setelah pendalam kasus yang di Malang, Polisi mengejar tersangka sampai Palembang dan akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.
Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan barang haram tersebut. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp100 juta.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup,” kata Pasma menandaskan. (fin/roh)