Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsu Uang Rupiah

halopantura.com Surabaya – Pelaku sindikat pemalsu uang antar wilayah berhasil diringkus Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Dalam kasus itu, barang bukti yang diamankan uang palsu pecahan 100 ribu sejumlah 16,2 miliar lebih.

Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan ada enam orang pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat pelaku adalah berinisial SWD (53) warga Griya Permata Merie, Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Bukit Palma blok C4, Surabaya; SYF (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang; SUG warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat; NSTM (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan HRDS warga Taman Pinang Indah, Tangerang.

Penangkapan para tersangka itu diakuinya merupakan pengembangan dari kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polres Ngawi, Jawa Timur.

“Barang bukti lain yang diamankan ada satu unit mesin ofset, satu unit mesin pres, satu unit mesin pengering, lemari pengering, dua rem kertas putih, lima lembar metrai 6.000 palsu, satu set komputer untuk menggambar uang palsu, dan lainnya,” ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti uang palsu yang disita itu ada yang berupa pecahan 100 ribu sejumlah 9.460.000.000. Kemudian ada juga uang palsu pecahan 100 ribu sejumlah 6.693.000.000 yang diamankan dalam kondisi belum dipotong. Sehingga total uang palsu yang diamankan sejumlah 16.262.000.000.

Kronologis kasus itu berawal sejak pertengahan November 2019. Dimana, tersangka SGY mempunyai rencana untuk membuat atau memproduksi uang palsu.

Ia lalu menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang yang akan dijadikan tempat memproduksi uang palsu tersebut.

Selain itu SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon. Lalu pada April 2020, komplotan tersebut mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap.

Pada Mei 2020, tersangka SGY mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 10 miliar. Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya.

Tersangka NSTM di Jakarta mendapat jatah sejumlah 1 miliar. Kemudian tersangka SMJ dan SMD di Jombang mendapat bagian sejumlah 1 miliar. Rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM Bank.

“Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil sampai akhirnya uang palsu tersebut disita polisi. Tersangka SGY membuat uang palsu hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan dulunya pernah bekerja di percetakan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Jawa Timur Imam Subarkah mengatakan, uang palsu (upal) yang diproduksi dan berusaha diedarkan para tersangka masih bisa dikenali melalui teknik 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Menurutnya, uang kertas asli kalau diraba itu merata kasarnya. Sedangkan uang palsu itu walaupun sudah terasa kasar, tapi masih ada beberapa bagian yang tidak kasar.

“Karena kalau uang asli itu kan kasar karena teknik cetak. Tapi kalau ini (uang palsu) bukan karena teknik cetak tapi karena jenis kertasnya yang dipakai,” ujarnya.

Imam menjelaskan, benang pengaman pada uang pecahan Rp100 ribu asli modelnya ditanam dengan dijahit. Tapi, pada uang palsu itu terlihat jelas menggunakan teknik cetak, seolah-olah ada benang pengamannya.

“Kemudian kalau diterawang ini gambarnya ada tapi tidak sempurna. Karena ini pencetakan. Warnanya sepintas mirip tapi lebih buram dibanding uang asli,” katanya.

Lalu, dia melanjutkan, perbedaan yang juga mencolok adalah kalau uang Rp100 ribu asli terdapat beberapa bagian yang kalau digerakkan muncul beberapa warna. Namun yang palsu tidak bisa.

“Sepintas mirip tapi kalau didetailkan masih belum seperti uang asli. Masih bisa diketahui dengan 3D,” lanjutnya.

Imam memastikan, bahwa uang yang disiapkan di setiap mesin anjungan tunai mandiri (ATM) adalah uang asli. Untuk mengantisipasi peredaran uang palsu, petugas dari bagian pengelola rupiah secara rutin mengecek uang asli yang diedarkan. Keamanan ATM juga dilakukan pengecekan.

“Uang palsu juga mungkin ada di selipan-selipan itu. Tapi kami akan melakukan tindakan kepada pengelola uang rupiah kalau ditemukan ada uang palsu. Ada tindakan atau sanksi. Mesin pengelola uang itu bisa mendeteksi. Bahkan kalau mesin pengelola yang digunakan bisa memilah tingkat kelusuhan uang, bisa mendeteksi uang palsu,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka pun terancam pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan