Polsek Jombang Gerebek Pesta Sabu di Tunggorono

halopantura.com, Jombang  – Jajaran anggota unit Reskrim Polsek Jombang Kota menggerebek sebuah rumah di jalan brantas, Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang digunaka pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, penggerebekan yang dilakukan jajarannya itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya pesta barang haram di tempat tersebut.

“Pelaku yang ditangkap yakni Arifin Yahya (23) warga Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang,” kata AKP Suparno, Minggu (20/5/2018).

Arifin Yahya saat itu sedang pesta sabu bersama teman-temannya. Namun, ketika polisi mendatangi lokasi, teman pestanya berhasil lolos dari sergapan polisi. Selanjutnya, petugas menggeledah tempat tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari lokasi, diantaranya 1 buah alat bong dari botol plastik bekas Minuman merk pucuk harum, 1 buah pipet terbuat dari kaca bening (alat hisap) yang diduga terdapat sisa Sabu, 37 sedotan plastik warna Putih, 1 buah peniti, 1 buah alat pembakar sabu terbuat dari Logam besi serta 5 buah korek api,” terangnya.

Selanjutnya, pemuda tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Jombang untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

“Melanggar pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Jombang untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan penangkapan pelaku lainnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan