Polsek Kota Tuban Ringkus Pengedar 1.000 Pil Karonopen
halopantura.com Tuban – Totok Sugiarto (47), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diringkus anggota Polsek Kota Tuban. Pasalnya, dia ketahuan mengedarkan pil karnopen di wilayah hukum Tuban, Senin, (27/11/2017), sekitar pukul 12.00 Wib.
Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil karnopen. Serta diamankan uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan obat haram itu, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku yang hendak melakukan transaksi obat haram itu. Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.
Akhirnya, di Jalan Timur SMAN 1 Tuban turut Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, pelaku berhasil di ringkus anggota beserta sepeda motor miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan, diamankan barang bukti 1.000 pil karnopen dan uang tunai hasil penjualan.
Selanjutnya, pelaku dibawa di kantor Polsek Kota untuk menjalani pemeriksaan. “Pelaku mengedarkan pil karnopen dengan menggunakan sepada motor,” beber Kasubbag Humas Polres Tuban itu.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik Polres Tuban. Hal itu dilakukan untuk membungkar jaringan peredaran pil karnopen yang mengancam wilayah Kabupaten Tuban. (rohman)