Polsek Mojowarno Gulung Tiga Pengedar Sabu di Jombang
halopantura.com Jombang – Unit Reskrim Polsek Mojowarno meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Ketiga pelaku yang digulung polisi, yakni Rudianto alias Kewod (31) warga Dusun Joning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, dan Dedy Irawan alias Irex (30) warga Dusun/Desa Wonosalam serta seorang satpam bernama Suwiknyo alias Sinyo (30) warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengungkapkan, tersangka diamankan di dua tempat berbeda, untuk Rudianto dan Dedy Irawan diringkus disebuah warung di Desa Mojoduwur.
“Tersangka Suwiknyo diamankan di rumahya, Desa Pulosari yang merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya,” kata Kapolsek, Selasa (29/5/2018).
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang haram. Diantaranya, sebuah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 4 plastik klip bekas bungkus sabu, 3 plastik klip kosong (baru), 1 buah handphone, selembar struk bukti transfer uang dan satu pak sedotan plastik.
Petugas juga menyita alat yang digunakan untuk menghisap sabu seperti sebuah tutup botol pocari sweat yang berlubang, sebuah sedotan plastik sebagai alat hisap, 3 buah skrup dari sedotan plastik, satu gulungan kertas tisu, 2 buah alat kompor, dan 5 buah korek api serta uang tunai Rp 816 ribu.
“Dari tersangka Dedy Irawan disita barang bukti sbuah pipet kaca diduga ada sisa sabu dan 7 buah plastik klip bekas bungkus sabu yang terdapat sisa sabu. Dan dari Suwiknyo kita sita 25 plastik klip bekas bungkus sabu yang terdapat sisa sabu,”ujar Kapolsek.
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung Dikrangkreng di Polsek Mojowarno.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (fin/roh)