Polsek Sumberejo Tangkap Tiga Pencuri Mesin Traktor

halopantura.com Bojonegoro – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, dan satu orang penadah sebuah mesin traktor. Keempat pelaku tersebut tertangkap setelah dilaporkan oleh korbannya.

“Para pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Jum’at, (8/12/2017).

Keempat pelaku itu masing-masing berinisal SP (45) seorang petani warga Dusun Londe, Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek, HK (22) warga Dusun Londe, Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek yang berperan sebagai supir.

Selanjutnya, NR (43) petani asal Dusun Gisikan, Desa Gemulung Kecamatan Kerek dan LS (38) warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan selaku penadah barang curian. Sedangkan untuk korban bernama Lamijo (57) petani asal Desa Deru, Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro.

“Setelah mendapat laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Kapolres Bojonegoro.

Kejadian bermula ketika korban pada waktu ke sawah dan mengetahui traktor yang diparkir disawah hilang. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumberrejo.

“Setelah menerima laporan anggota Polsek mendatangi lokasi kejadian dan melakuka penyelidikan,” tegas AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya kendaraan roda empat warna putih. Setelah itu, kemudian terhadap kendaraan tersebut anggota dilakukan pengecekan dan didapati sebuah linggis, kunci pas dan 4 penumpang.

“Diantara 4 penumpang itu, satu orang penumpang melarikan diri,” lanjut Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan penumpang dan barang yang ditemukan didalam kendaraan yang dicurigai sebagai alat untuk mencuri, ketiga penumpang yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian Deisel dipersawahan dengan menggunakan kendaraan jenis Suzuki ERTIGA warna putih dengan Nomor polisi S 1367 HQ.

“Setelah berhasil mengambil Deisel, kemudian dijual kepada tersangka LS Bin PJ (38) warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan Kecamatan Tuban dan saat ini ditetapkan oleh petugas sebagai tersangka penadah,” imbuh Kapolres Bojonegoro.

Setelah dilakukan pengumpulan keterangan dari seluruh yang telah dimanakan sebelumnya tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo dibantu anggota piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro guna melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan. Setelah itu, anggota juga langsung mengamankan satu lagi seorang pelaku yaitu LS selaku penadah.

“Sementara itu, untuk pelaku yang masih melarikan diri, petugas telah megantongi identitasnya dan masih melakukan pengejaran,” pungkas AKBP Wahyu S Bintoro. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan