Praktisi Hukum Soroti Kasus Sai Mo Diduga Hina Bupati di Facebook

halopantura.com Tuban – Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Yustisia, ikut menyoroti kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang menimpa Bupati Tuban H. Fathul Huda di media sosial.

Penghinaan tersebut diduga dilakukan oleh akun bernama Sai Mo dengan menyebut Bupati keturunan binatang dikolom komentar grup Facebook Tuban.

Komentar tersebut membuat sejumlah ormas yang berasal dari Garda Bangsa dan GP Ansor Tuban meradang. Hingga akhirnya, akun penghina bupati tersebut dilaporkan ke Polres Tuban.

“Kami mendorong dan menghimbau pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Tuban untuk lebih jeli dalam menangani laporan agar tercipta kepastian hukum,” kata Nang Engki Anom Suseno, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Yustisia, Jumat, (28/2/2020).

Menurutnya, Indonesia ini recht state sebagai mana pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jadi segala sesuatu itu harus dikembalikan kepada aturan yang ada.

“Kalau berbicara hukum pidana maka kembalilah buka KUHAP-nya, siapa sih yang bisa melaporkan atau menjadi pelapor atas dugaan tindak pidana itu ada di pasal 108 KUHAP jo. Pasal 5 Perkap RI No.14 Tahun 2012,” jelasnya.

Pengacara itu menjelaskan, kalau yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik tentu yang dipakai adalah UU ITE. Maka harus dilihat dulu pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa lepas dari pasal induk yaitu pasal 310 dan 311 KUHP.

“Nah dalam hal ini yang diduga dicemarkan/dihina adalah pejabat publik atau bapak Bupati,” ungkap Engki panggilan akrab praktis hukum tersebut.

Oleh karena itu, dia kembali menjelaskan jika ada ormas yang menamakan diri aliansi pemuda milenial yang pada saat itu diwakili oleh kader Garda Bangsa dan GP Ansor Tuban serta didampingi anggota dewan Tuban. Maka perlu seyogyanya mereka melihat atau membaca Putusan MK RI Nomor 31/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK RI Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

“Tujuannya biar tidak makin membuat masyarakat bingung dan resah bahkan ketakutan, beliau-beliau itu kan kaum intelektual apa lagi saat laporan didampingi anggota legislatif yang jelas tupoksinya, salah satunya adalah legislasi jadi beliau harusnya paham sebelum melangkah,” terangnya.

Lanjut, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas dan terang memuat ketentuan legal setanding atau untuk dikatakan laporan (LP) harus memenuhi syarat formil atau dapat tidaknya dilakukan penuntutan berkenaan dengan delik pencemaran/penghinaan.

Artinya pasal 27 ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 310 dan 311 KUHP atau pasal yang memuat ketentuan delik penghinaan kepada penguasa dalam Pasal 207 KUHP adalah murni delik aduan (Klacht Delicten), bukan delik umum (Gewone Delicten).

“Dengan kata lain prasyarat wajib pasal tersebut baru bisa diterapkan atau dilakukan proses hukum setelah korban datang sendiri membuat LP dalam hal ini bapak bupati sendiri,” jelas pria asal Kecamatan Palang itu.

“Bukan diwakili atau siapapun yang mengatasnamakan bapak bupati apa lagi dalam hal ini Aliansi Pemuda Milenial atau ormas,” tambahnya.

Lalu ia mencontohkan seperti tahun 2018 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat melapor sendiri ke Mabes Polri. Bukan kader partai atau orang lain bahkan simpatisan yang membuat laporan.

“Alasannya, karena pasalnya jelas delik aduan (Klacht Delicten), maka saat itu pak SBY yang datang membuat laporan bukan kader partai atau orang lain,” jelasnya.

Pemberian sebelum, kasus itu bermula saat akun Ozei Sam memposting sebuah foto jalan Pantura rusak disalah satu grup Facebook Tuban. Postingan tersebut diberi keterangan “Syangilah rakyat kecilmu pak. Nyawa kami cuma satu, jaga nama baik kota kita #tuban, pada Minggu, (23/2/2020) pukul 15.23 Wib.

Sontak postingan tersebut langsung dibanjiri ribuan komentar dari warga net. Baik itu komentar bersifat kritik positif maupun negatif buat Bupati Tuban.

Setelah itu, akun Sai Mo ikut memberikan komentar dengan nada menghina dan menyebut Bupati Tuban keturunan binatang. Diantaranya, Bupatine keturunan anji** kui dadi kelakuane kyok anji**, dan berbagai komentar dengan nada menghina lainnya.

Komentar tersebut kader Garda Bangsa dan GP Ansor Tuban teringgun. Hingga akhirnya akun penghina bupati tersebut dilaporkan ke Polres Tuban, Senin, (24/2/2020).

Setelah itu, anggota memintai keterangan sejumlah saksi termasuk orang tua Sai Mo yang tinggal di Kecamatan Jenu, Tuban.

Hasilnya, pemilik akun itu disinyalir berada di Malaysia dan akun telah dinonaktifkan. Hal itu diungkapkan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono. (rohman)

1 Komentar
  1. Tata Property says

    Unit terbatas, Hanya Rp. 250 juta
    Type 36/6×14=84 Sleko Gedongombo, Tuban, Jawa Timur

    ~Ruang keluarga
    ~Ruang tamu
    ~2 kamar tidur
    ~1 kamar mandi
    ~dapur
    ~carpot
    ~Listrik; 900 W hub:082331901196

Tinggalkan Balasan