Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Sekdes Cepokorejo Sudah Sesuai Aturan Hukum
halopantura.com Tuban – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak gugatan praperadilan yang diajukan Susilo Hadi Utomo Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban terkait dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Sudah ada putusan, Senin, (16/11/2020). Pengajuan praperadilan tersangka ditolak oleh hakim,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma, Selasa, (17/11/2020).
Hakim tunggal Uzan Purwadi menilai proses penetapan status tersangka Sekdes Cepokorejo yang dilakukan Satreskrim Polres Tuban sudah sah dan sesuai sesuai prosedur. Termasuk, status tersangka Susilo Hadi Utomo di kepolisian pun tidak menyalahi prosedur hukum.
“Hakim berpendapat proses penetapan tersangka atas diri Sekdes oleh kepolisian Tuban sudah sesuai aturan hukum,” ungkap Humas PN Tuban.
Terkait putusan majelis hakim itu, Satreskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri menyambut baik. Pasalnya, penetapan status tersangka terhadap Sekdes Cepokorejo sudah sesuai dan tidak melanggar hukum.
Bahkan, saat ini Sekdes Cepokorejo sudah tidak lagi dikenakan pasal penggelapan, melainkan sudah dijerat tentang dugaan Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami akan menindak dan menetapkan tersangka sesuai fakta hukum,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Akibat ulahnya, Sekdes tersebut terancam UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto.
Sebatas diketahui, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga Desa Cepokorejo mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.
Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu tersebut disalahgunakan oleh Sekdes setempat.
Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang. Atas kejadian itu, sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Salah satunya dilakukan Sri Tutik, penerimaan bantuan pada bulan Juli 2020.
Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian Sekdes. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun 2020.
Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga Juli 2020.
Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka melaporkan Sekdes Cepokorejo ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020).
Selang beberapa hari, Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, datang ke Polres Tuban untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT, pada Kamis, (25/6/2020).
Selian itu, KPM itu juga dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu.
Kemudian, Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000.
Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan. (rohman)