Pria Bertato Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
halopantura.com Blitar – Seorang pemuda penuh tato bernama Guntur Bisono alias Unyil (22), ditangkap anggota Polres Blitar. Ia diringkus karena mengedarkan narkoba Okerbaya (obat keras berbahaya) jenis pil dobel L.
Akibat perbuatannya itu, Unyil disangkakan dengan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 1996 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Iptu Muhamad Burhanudin mengungkapkan, pelaku diamankan polisi di kampung/desa tempat tinggalnya, Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa timur pada Jumat (2/8/2019) jam 23.00 Wib.
“Tersangka merupakan pengedar Narkoba dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan,” kata Iptu Burhanudin, Minggu (4/8/2019).
Penangkapan Unyil bermula dari informasi Masyarakat adanya peredaran Narkoba di daerah Selopuro, Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati nama pelaku seorang pengedar.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba bergerak dan membekuk Unyil tanpa perlawanan. Serta diamankan barang bukti dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.
“Barang bukti yang diamankan, uang sebesar Rp 20.000 dan 860 butir pil dobel L siap edar,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan ungkapan kasus tersebut, untuk mencari dan menangkap jaringannya. “Apabila ada masyarakat yang mengetahui peredaran Narkoba untuk menginformasikan atau melaporkan kepada kami,” pungkasnya. (fin/roh)