Pria Ini Cabuli Gadis 6 Tahun di Kamar Mandi Mushola

halopantura.com Tuban – Seorang pria berusia 51 tahun tega mencabuli anak yang masih berumur 6 tahun di sebuah kamar mandi mushola, di pantai Kelapa Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban.

Akibat perbuatannya, Edy Lestari salah satu warga Kecamatan Kota Tuban telah meringkuk di sel tahanan Lapas Tuban. Serta kasus itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Terdakwa di dalam persidangan kita tuntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara,” ungkap Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu, (2/5/2018).

Dalam surat dakwaan kejadian itu bermula pada hari Minggu, 30 September 2017 lalu. Saat itu Bunga (nama samaran korban, red) bersama temannya sedang bermain di depan rumah terdakwa.

Tak lama berselang, terdakwa datang dan mengajak Bunga bersama temannya untuk berenang tanpa meminta ijin orang tuanya.

Kemudia keduanya pulang untuk mengambil baju ganti. Setelah itu keduanya kembali menemui terdakwa, dan mereka berangkat ke pantai kelapa dengan menggunakan sepeda motor.

“Sesampai di pantai kelapa, mereka bermain air di tepi pantai,” ungkap Radityo.

Setelah bermain, terdakwa muncul ide jahatnya dengan mengajak Bunga dan temannya pergi ke Alfa Mart di sekitar lokasi untuk membeli ice cream. Setelah membeli, mereka pergi ke mushola di dekat pantai kelapa untuk menikmati ice cream.

Usai makan, korban dan temannya pergi ke kamar mandi di dekat mushola untuk cuci tangan lantaran kotor setelah makan ice cream. Melihat hal itu, terdakwa langsung mengelandang bunga untuk masuk ke kamar mandi tersebut.

“Korban sempat menolak ajakan, tetapi terdakwa tetap mamaksa dan menutup pintu kamar mandi,” ungkap Jaksa muda tersebut.

Didalam kamar mandi itu, terdakwa menjalankan aksinya dan bunga pun hanya bisa pasrah menjadi budak nafsu dari terdakwa. Beruntung teman bunga mengetahui, dan mengetuk pintu kamar mandi itu. Mendengar suara dari luar, akhirnya terdakwa keluar dengan wajah tanpa merasa bersalah.

“Setelah kejadian itu mereka bertiga pulang dengan berboncengan memakai sepeda motor,” jelas Radityo.

Sesampai di gang depan rumahnya bunga, terdakwa memberikan uang Rp 10 ribu dengan alasan untuk membeli jajan. Serta berpesan agar kejadian itu tidak diceritakan kepada orang tuannya.

Tak lama setelah itu, keluarga korban mengetahui apa yang telah dilakukan terdakwa. Merasa tak terima, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tuban.

“Akhirnya terdakwa di tangkap atas perbuatannya itu,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan