Pria Ini Dagang Kopi Nyambi Konsumsi Sabu
halopantura.com Jombang – Penangkapan terhadap seorang pengguna sabu-sabu, berhasil dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang. Pelaku yang dibekuk merupakan rentetan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah ditangani Polsek Jogoroto.
“Penangkapan terhadap tersangka WIP (22) yang tinggal di Perum Bumi Mojoasri, Blok K nomor 1, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung merupakan pengembangan dari Penangkapan di Janti,” kata AKP Miyanto, Kapolsek Jogoroto, Selasa (24/4/2018).
Keseharian tersangka selama ini, kata Kapolsek, sebagai pedagang kopi di Perum Bumi Mojoasri, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka selama ini merupakan seorang pengguna sabu-sabu.
Ketika ditangkap, tersangka awalnya mengelak tudingan petugas. Namun, tak berkutik ketika digeledah dan ditemukan barang haram yang disimpannya didalam sebuah dompet. Selanjutnya, WIP dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah dompet berisikan kristal bening, diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0.83 gram, 0.41 gram dan 1.16 gram, 2 buah tabung kaca/pipet, 2 buah jarum, 13 plastik klip berbagai ukuran terdapat sisa-sisa sabu, 1 set bong kaca berikut pipetnya, 1 buah sedotan plastik/potongan warna putih, 1 buah korek api gas warna merah dan 1 batang catton bud beka,” terang Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mempunyai alamat di Dusun Gambiran Utara, RT 001/RW 002, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang langsung ditahan di Polsek Jogoroto.
“Pelaku karena memiliki/menyimpan dan atau menggunakan sabu-sabu, diduga melanggar sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Miyanto. (fin/roh)