Pria Ini Simpan1.600 Butir Pil Dobel L Siap Edar
halopantura.com Kediri – Andik Efendi (36), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diringkus anggota. Pasalnya, dia nekat mengedarkan pil dobel L yang selama ini beroperasi tanpa ijin di wilayah kota kediri.
Ia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dari pengedar itu, polisi menyita ribuan pil dobel L.
“Tersangka merupakan pengedar Narkoba, dan Petugas Satresnarkoba menangkapnya pada Senin (25/11/2019) malam,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Selasa (26/11/2019)
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, anggota memperoleh informasi dari masyarakat jika di Kelurahan Bandar Kidul ada peredaran obat keras. Dari informasi tersebut, korps seragam cokelat ini segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Akhirnya, di salah satu rumah Satreskoba menemukan laki-laki yang diduga memiliki barang haram tersebut yang tak lain adalah Andik Efendi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bungkus yang diduga pil dobel L.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 1.600 butir pil dobel L yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik,” kata Kamsudi.
Selain pil dobel L, Satresnarkoba juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp 22.000. Diduga, tersangka melakukan transaksi dengan menggunakan pesan singkat.
“Masih dalam sidik, yang jelas jika terbukti mempunyai atau menyimpan pil dobel L berarti melanggar hukum,” tuturnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kamsudi. (jok/fin/roh)