Pria Lamongan Gasak Kotak Amal di Jombang

halopantura.com Jombang – Dua kali masuk bui tak membuat Supriyadi asal Lamongan, jera. Sehari jelang Ramadan, Supriyadi kembali melakukan aksi kejahatan diduga mencuri uang di dalam kotak amal sebuah musala di Jombang, Jawa Timur.

Apesnya, aksi pencurian dengan pemberatan yang ia lakukan ketahuan warga. Laki-laki berumur 51 tahun itupun tertangkap warga dan nyaris babak belur dihajar massa. Beruntung petugas kepolisian datang dan langsung mengamankannya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Pria salah satu asal Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang itu diduga mengambil paksa (mencuri) uang di dalam kotak amal musala Al Maunah, Desa Mojongapit, Jombang.

“Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditahan di LP Kediri dan Madiun,” ungkap Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi dalam keterangannya, Sabtu malam, (2/4/2022).

Bambang menjelaskan, awalnya salah satu warga bernama Didik Santoso sedang berada di rumah diberitahu istrinya jika ada orang mencurigakan di sebelah barat rumahnya di Jalan Penggalang, Desa Mojongapit.

Didik kemudian mendatangi orang tersebut dan hendak menegurnya. Namun orang itu langsung melarikan diri (kabur) ke arah barat. Didik pun mengejar orang tak dikenal itu sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar jika ada pencuri.

“Tidak lama kemudian pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan,” ujar Bambang menjelaskan.

Saat diinterogasi warga, Supriyadi mengaku jika habis mencuri uang di dalam kotak amal di musala Al Maunah. Ia membobol kotak amal dengan cara merusak engsel gembok menggunakan kunci L terbuat dari besi yang sudah disiapkan untuk mencuri kotak amal.

Anggota polsek Jombang yang tiba di lokasi langsung mengamankan serta membawa terduga pelaku beserta barang buktinya ke kantor Polsek Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Bambang, barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya dua buah kunci L terbuat dari besi; uang tunai Rp11.300 dan kotak amal terbuat dari kayu.

Akibat kejadian itu, musala Al Maunah Desa Mojongapit mengalami kerugian Rp400.000,” tandas mantan Kapolsek Jogoroto Jombang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kelahiran 1971 tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan