Pria Lulusan SMA Edarkan Sabu 5,37 Gram
halopantura.com Kediri – Samsodin (43), warga Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diringkus anggota Polres Kediri. Ia dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap di Dusun Balong, RT 002/RW 003, Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri pada 29 Mei 2019 kemarin,” kata Ipda Aris Wigiarto Pama Subbag Humas Polres Kediri, Selasa, (11/6/2019).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kristal haram tersebut dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Usai diperiksa, pria lulusan SMA itu dijebloskan ke penjara.
“Kasusnya masih dalam pengembangan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Saat itu, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di sekitar TKP. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas menangkap Samsodin yang saat itu diduga hendak mengedarkan barang haramnya di lokasi kejadian.
Dari tangan buruh bangunan tersebut, petugas mengamankan 15 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,37 gram.
“Barang bukti Sabu-sabu yang kita amankan, diduga hendak dijual ke pelangganya. Sebab, tersangka adalah seorang pengedar,” ujarnya. (jok/fin)