Pria Lulusan SMP Edarkan 2.282 Pil Dobel L
halopantura.com Nganjuk – Pria lulusan SMP diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk. Pasalnya, ia ketahuan edarkan 2.282 pil dobel L di wilayah hukum setempat.
Pria itu bernama Diki Hardiansyah (35) warga Desa Banaran, RT 002 RW 016, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap di pinggir jalan Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Penangkapan tersangka berdasar dari keterangan sebelumnya dari tersangka lain yang sudah tertangkap,”terang Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu, (28/6/2020).
Dari penangkapan pria lulusan SMP tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2.282 butir pil dobel L, 2 buah kresek warna hitam, 1 buah kresek warna putih, 1 buah kardus kecil warna cokla, 1 buah kardus kecil bekas bungkus pil Hexymer Trihexyphenidyl, 5 bungkus atau 500 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidy, uang hasil penjualan Rp300.000 dan 1 buah HP Merk Vivo.
Menurut keterangan Rony, sebelumnya setelah dilakukan penangkapan Agus Hadiyanto warga Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono yang mengaku bahwa pil dobel L yang diedarkan Moch Imam Muslimin tersebut dari Diky yang beralamat di Desa Gebrukan, Kecamatan Kertosono.
Selanjutnya, kata Rony, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Diky Hardiasyah yang pada saat itu di pinggir jalan Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono saat sedang menunggu Agus Hariyanto, Kamis (25/6/2020).
“Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 150 butir pil dobel L dibungkus kantong kresek warna hitam dan dimasukan dalam kantong kresek warna hitam pada saat itu dipegang,” ungkapnya.
Selain itu, juga diamankan 1 buah HP Merk Vivo warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi, dan 150 butir pil dobel L, dan 3 kit atau 25 butir pil dobel L dibungkus kantong kresek warna hitam berserta uang hasil penjualan sebesar Rp300.000 di simpan di saku celana depan sebelah kanan.
Dikatakan Rony, dari keterangan Diky, dia masih menyimpan pil dobel L di rumah kosnya di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono yang selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kos tersebut.
“Di situ ditemukan pil dobel L sebanyak 2 Lop atau 1.600 butir, 357 butir pil dobel L yang dibungkus kresek warna putih dan dimasukan kardus warna coklat serta pil Hexymer Trihexyphenidyl sebanyak 5 bungkus atau 500 butir dan dimasukan kardus bekas bungkus pil Hexymer Trihexyphenidyl,” kata Rony.
Ketika diinterogasi polisi, Diky mengakui barang itu miliknya dan didapat dari S (DPO) alamat daerah Surabaya. Guna Pengembangan lebih lanjut tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk
“Tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (jok/fin/roh)