Prodamas Plus Segera Dijalankan Awal Tahun 2021

halopantura.com Kota Kediri – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar memaparkan beberapa hal dalam pelaksanaan Prodamas Plus. Hal itu disampaikan dalam zoom meeting Sosialisasi Perwali nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan Prodamas Plus, Rabu (12/8/2020) bertempat di ruang Command Center Balaikota Kediri.

Dalam zoom meeting ini Walikota Kediri didampingi Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Plt Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Kepala Barenlitbang Kota Kediri Edi Darmasto, Kepala BPPKAD Kota Kediri Bagus Alit, dan Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Luhur. Kegiatan ini diikuti oleh ketua LPMK, perwakilan RT dan RW, 46 kelurahan, 3 kecamatan dan OPD terkait.

Dalam arahannya Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan Prodamas Plus merupakan lanjutan dari Prodamas untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Besar anggaran dalam Prodamas Plus ini sebesar 100 juta per RT per tahun dan terdapat 6 cakupan bidang. Yakni, infrastruktur, sosial budaya, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kepemudaan.

“Pelaksanaannya di tahun 2021. Lalu Prodamas Plus tahun 2020 tidak terlaksana memang karena ada bencana yaitu covid-19,” ungkapnya

Ia menyampaikan hal ini berdampaknya luar biasa sekali bahkan seluruh dunia merasakan dampaknya. Oleh karena itu digunakan dana Prodamas ini untuk kepentingan yang lebih mendesak lagi tentang kesehatan masyarakat, sosial, dan ekonomi. Ini yang telah ditegaskan Bapak Presiden.

“Kita juga belum dimungkinkan untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa. Ya tolong ini nanti dijaga sendiri-sendiri karena selama ini Pemerintah Kota Kediri menjaga betul agar covid-19 tidak menyebar secara luar biasa di Kota Kediri,” ujarnya.

Walikota yang akrab disapa Mas Abu ini menjelaskan, dalam Prodamas Plus terdapat beberapa terobosan baru. Pertama , pengadaan barang/jasa dilakukan sepenuhnya oleh POKMAS yakni swakelola tipe IV yang dibentuk melalui musyawarah kelurahan.

Kedua, usulan wajib JKN, PMT Posyandu, sarana dan prasarana pendukung PKK, pelatihan ketrampilan kerja dan usaha, serta kegiatan bidang infrastruktur yang akan diatur lebih lanjut melalui edaran.

Ketiga, mengakomodasi usulan bantuan modal koperasi RW maksimal 100 juta per koperasi. Keempat, Prodamas Plus mengakomodasi usulan dalam keadaan darurat bencana. Kelima , pendampingan dilaksanakan oleh perguruan tinggi.

“Untuk musyawarah kelurahan mohon Pak Lurah, Bu Lurah dan Pak Camat awasi musyawarah ini agar baik dan tidak hanya melibatkan satu kelompok. Untuk usaha kita juga akan dorong untuk ke market place atau pasar online. Nanti juga akan ada koperasi RW jadi warga pinjamnya bisa ke koperasi jangan ke bank titil,” jelasnya.

Untuk POKMAS, Mas Abu menambahkan anggota POKMAS dipilih dari warga yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi untuk melaksanakan pekerjaan swakelola, diutamakan dari pengurus RT dan pengurus RW.

Dalam memilih anggota POKMAS sangat disarankan yang memiliki beberapa kriteria. Seperti, memiliki kemampuan menyusun RAB dan gambar teknis, memiliki kemampuan administrasi dan penyusunan SPJ, menguasai komputer, dan tokoh pemuda yang potensial.

“Saya tekankan lagi anggota yang berkomitmen bukan yang memiliki kedekatan. Pemuda juga harus diikutkan untuk nanti membantu dan bisa meneruskan perjuangan panjenengan,” imbuhnya.

Kemudian, Mas Abu mengungkapkan dalam pelaksanaan Prodamas Plus ada dasar hukum yang mengatur. Yakni Perwali nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan Prodamas Plus. Ada beberapa tujuan dari Prodamas Plus.

Pertama , menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya serta mendorong keberdayaan masyarakat dalam pembangunan.

Kedua , meningkatkan fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan RT. Ketiga, memfasilitasi masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya. Keempat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi dan sosial.

“Jadi ayo kita berdaya bersama-sama. Kalau saya datang ke Kopi Tahu di kelurahan-kelurahan itu banyak masyarakat yang menceritakan berbagai permasalahan yang sebenarnya bisa selesai di tingkat RT. Apalagi dengan adanya Prodamas ini masalah-masalah itu bisa diselesaikan. Saya ingatkan juga nanti beli yang penting-penting saja dan dengan kualitas yang terbaik,” ungkapnya.

Pada pelaksanaan dan pengelolaan Prodamas Plus terdapat empat prinsip yang harus dijalankan. Keempat prinsip tersebut adalah transparan, partisipatif, akuntabel dan berkelanjutan. Prodamas Plus ini memiliki semangat memperluas pelibatan masyarakat, khususnya dalam pelaksanaannya. Menyelaraskan kegiatan Prodamas Plus sehingga mendukung RPJMD dan 10 Program Unggulan Kota Kediri. Serta mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya.

Sementara dalam pelaksanaan Prodamas Plus, Mas Abu mengingatkan ada beberapa hal yang harus ditekankan. Seperti, harus ada peningkatan kualitas usulan kegiatan, tercipta sinergitas dan komunikasi yang baik antar RT dan RW terutama dalam kegiatan yang bersifat lintas RT, lurah sebagai KPA bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan PRODAMAS Plus, membangun komunikasi yang baik antara Aparatur Kelurahan bersama POKMAS dan unsur-unsur stake holder PRODAMAS Plus.

Kemudian memaksimalkan peran Tim Swakelola PRODAMAS terutama dalam pengawasan kegiatan, POKMAS, Aparatur Kelurahan, RT, RW, LPMK dan stake holder lainnya, wajib menghindari mencari keuntungan pribadi dari kegiatan PRODAMAS Plus, karena kegiatan ini diawasi secara ketat oleh masyarakat.

Lalu, POKMAS atau Tim Pelaksana Swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada Pihak lain, kecamatan sebagai induk organisasi harus memaksimalkan fungsi pengendalian terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh kelurahan dan segera setelah pelaksanaan sosialisasi, Kelurahan agar menindaklanjuti dengan penjadwalan dan pelaksanaan rembug warga usulan Prodamas Plus 2021, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (yud/fin)

Tinggalkan Balasan