Produksi di Rumah, Bisnis Minuman Arak Kembali Dibongkar

halopantura.com Tuban –Anggota Polsek Semanding, TNI, dan Satpol PP Tuban kembali membongkar pabrik minuman arak di Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding – Tuban, Jum’at, (2/2/2018).

Bisnis merah itu diketahui milik Rukmiati (50), seorang ibu rumah tangga warga desa setempat. Petugas dlokasi itu mengamankan barang bukti sebuah dandang dan tiga drum berisi baceman (bahan baku arak, red) sebanyak 600 liter.

“Barang bukti itu telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut, tempat itu di gerebek tim saber miras Kecamatan Semanding,” kata Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui bisnis terlarang itu. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Akhirnya petugas mengetahui keberadan pelaku dan tempat memproduksi arak itu berada dirumahnya sendiri. Pelaku dijerat pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol Kabupaten Tuban.

“Kita juga masih mengembangkan kasus itu,” jelas Iptu Agus EP kepada wartawan ini.

Sementara itu, anggota juga akan terus meningkatkan patroli dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan Tuban aman dan kondusif dari peredaran miras jenis arak.

“Anggota terus meningkatkan patroli dan kegiatan dibeberapa wilayah,” jelas Iptu Agus EP.

Dugaan sementera hasil memproduksi minuman haram itu dijual pelaku di luar Kabupaten Tuban. Transaski minuman haram itu diduga dilakukan pada malam hari oleh pelaku. (rohman)

Tinggalkan Balasan