Produsen Arak Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara
halopantura.com Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis hukuman pidana selama 4 bulan penjara terhadap Kastiwi. Pasalnya, Kastiwi (46) yang merupakan warga Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding, Tuban terbukti memproduksi minuman arak.
“Terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman pidana 4 bulan penjara,” kata Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban, Kamis, (22/3/2018).
Putusan yang dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa lebih ringan empat bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara.
“Kini (Kastiwi, red) telah ditahan di Lapas Tuban,” tambah Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Baca : https://www.halopantura.com/jaksa-tuntut-produsen-minuman-arak-8-bulan-penjara/
Selain itu didalam persidangan sebelum pembacaan putusan, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi bisnis merah tersebut. Serta ia melakukan perbuatan itu dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ia mengaku (dalam proses persidangan, red) memproduksi arak karena untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” terang Donovan ketika ditemui di media Center PN Tuban.
Sebatas diketahui, pabrik arak milik Kastiwi digerebek atas informasi masyarakat karena merasa resah dengan keberadaan bisnis merah tersebut. Mendapat laporan, petugas dari Satpol PP, TNI, dan Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dengan terget operasi yang telah ditentukan.
Akhirnya pada bulan Agustus 2017, pabrik arak yang berada dirumah terdakwa digerebek petugas gabungan. Dilokasi petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 botol arak jadi, dan empat drum baceman (bahan baku arak, red), dan beberapa alat untuk memproduksi arak. (rohman)