Produsen Arak Semanding Dituntut 16 Bulan Penjara

halopantura.com Tuban – Produsen minuman arak, Tejo (nama samaran, red), dituntut hukuman pidana 16 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Pabrik arak miliknya yang berada di Widengan, Kelurahan Gedongombo, digerebek petugas gabungan pada bulan Febuari 2017 yang lalu.

“Kami tuntut terdakwa dihadapan Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Radityo, JPU Kejaksaan Tuban, Sabtu, (2/11/2017).

Terdakwa merupakan warga Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dilokasi pabrik arak miliknya diamankan sebanyak 1.434 liter arak jadi, dan 3.080 baceman (bahan baku arak, red).

Selain itu, petugas gabungan dari anggota Polisi, TNI, dan Satpol PP Tuban juga mengamankan alat-alat untuk membuat arak. Diantaranya dua buah dandang dari tembaga, sepuluh buah kompor, 27 tabung LPG 3 kilogram, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Putusan atau vonis terhadap terdakwa dijadwalkan pada minggu depan,” tambah Jaksa muda itu.

Sebatas diketahui, pabrik arak itu ditengarai telah beroprasi selama kurang lebih satu tahun lebih, dan akhirnya berhasil digerebek petugas atas informasi masyarakat. Hasil produsksi arak itu dijual atau dikirim dibeberapa daerah wilayah Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Selain itu, dugaan pabrik arak ini telah empat kali ini digerebek petugas. Tetapi rupanya pemilik  tidak juga kapok, dan masih saja memproduksi arak hingga akhirnya pabrik arak kembali disegel oleh petugas. (rohman)

Tinggalkan Balasan