Produsen Arak Semanding Kembali Disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban
halopantura.com Tuban – Tejo (nama samaran, red), produsen arak yang merupakan warga Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pabrik itu digerebek petugas gabungan dari anggota Polres Tuban, Satpol PP, dan TNI Tuban pada bulan Febuari 2017 yang lalu.
“Sidang selanjutnya di jadwalkan hari Selasa depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Sabtu, (25/11/2017).
Dilokasi pembuatan arak itu diamankan sebanyak 1.434 liter arak jadi, dan 3.080 baceman (bahan baku arak, red). Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat untuk membuat arak, diantaranya dua buah dandang dari tembaga, sepuluh buah kompor, 27 tabung LPG 3 kilogram, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti sudah pernah kita hadirkan dalam persidangan,” terang Radityo kepada wartawan ini.
Pabrik arak itu ditengarai telah beroprasi selama kurang lebih satu tahun lebih, dan akhirnya berhasil digerebek petugas atas informasi masyarakat. Hasil produsksi arak itu dijual atau dikirim dibeberapa daerah wilayah Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Selain itu, dugaan pabrik arak ini telah empat kali ini digerebek petugas. Tetapi rupanya pemilik tidak juga kapok, dan masih saja memproduksi arak hingga akhirnya pabrik arak kembali disegel oleh petugas.
“Lokasi pabrik arak itu digerebek petugas gabungan,” tegas Jaksa muda itu. (rohman)