Propam Polda Jatim Periksa 2 Anggota Polres Tuban
halopantura.com Tuban – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, telah memeriksa dua anggota Satreskrim Polres Tuban berinisial Bripka HE dan Aiptu B, yang diadukan terkait dugaan tak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Sudah (diperiksa) minggu kemarin,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Suryono ketika di gedung DPRD Tuban, Selasa (13/6/2013).
Kendati demikian, Kapolres Tuban belum menjelaskan secara detail terkait hasil dan materi dari pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jatim. Pihaknya, menyarankan untuk menghubungi AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Tuban.
“Langsung ke kasat ya,” terang Kapolres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana, masih enggan menanggapi persoalan tersebut ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp di nomor +62 812-38xx-xxxx. Hingga berita ini selesai ditulis belum ada jawaban resmi dari Satreskrim Polres Tuban.
Sebatas diketahui, persoalan tersebut bermula dari Sukmawan (48), pria asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban, yang tersandung hukum karena dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah di komplek perumahan Tuban, sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
Sukmawan menilai adanya kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Kemudian, Sukmawan nekat mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).
Aksi itu juga sempat viral di media sosial karena Sukmawan dalam perjalanan menuju Surabaya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan “Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak”.
Terkait hal itu, Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan dengan adanya laporan tersebut tidak masalah karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Kemudian, tersangka Sukmawan ditahan di Mapolres Tuban usai mengadukan dua anggota Polres Tuban ke Propam Polda Jatim.
Baca juga : Laga Babak 8 Besar Bupati Tuban Cup 2023 Diwarnai Kericuhan
Baca juga : Kompolnas Turun Tangan, Propam Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Sukmawan Tuban
Kompolnas Turun Tangan
Persoalan tersebut juga mendapat respon dari Poengky Indarti Komisioner Kompolnas, Sabtu (3/6/2023). Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan semakin terang. Sebab, laporan ini menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.
“Silahkan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya,” tegas Poengky panggilan akrab Komisioner Kompolnas perempuan itu. (rohman)