PROSES MENJADI INDONESIA
Oleh : Lukman Hakiem (Peminat Sejarah)
DI Jakarta pada tanggal 29, bulan 4, tahun Syowa 20 (2605) – 29 April 1945 – Pemerintah Jepang membentuk “Badan Oentoek Menjelidiki Oesaha-oesaha Persiapan Kemerdekaan” yang populer dengan nama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Berita pembentukan Badan Penyelidik ini dimuat di majalah Soera Moeslimin Indonesia No. 14 Tahun 3, 19 Jumadil Akhir 1364-1 Juni 2065. Menurut Makloemat Gunseikan No. 23, “tujuan dan maksud mengadakan Badan Penyelidik ini ialah menyelidiki dan memeriksa hal-hal yang penting yang mengenai kemerdekaan Indonesia serta menyusun rancangannya, sehingga dengan jalan demikian badan ini dikehendaki supaya memberikan bahan-bahan perundingan yang sempurna serta banyak jumlahnya kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan yang akan dibentuk nanti.”
Lebih lanjut Makloemat Gunseikan menggariskan hal-hal yang akan diselidiki itu terkandung di dalam pengertian untuk mendirikan negara baru yang bersifat Negara Asia Timur Raya. Selain daripada hal-hal yang penting yang diperlukan untuk menyusun pokok dasar tata negara, maka harus juga menyelidiki segala sesuatu urusan yang penting mengenai pendidikan, urusan tanah, susunan untuk menjalankan pemerintahan di pusat dan di daerah, usaha untuk membangkitkan perekonomian, ataupun lalu lintas, dan sebagainya. Yaitu penyelidikan-penyelidikan yang menjadi pokok dasar dan yang mengenai hal ihwal penyelidikan rancangan dan sebagainya.
Badan Penyelidik ini terdiri dari Badan Perundingan dan Zimukyoku (Kantor Tata Usaha).
Badan Perundingan dalam Badan Penyelidik terdiri atas seorang Kaityoo (Ketua), dua orang Huku Kaityoo (Ketua Muda), 60 Iin (anggota), serta beberapa Iin Istimewa. Pada 27 Mei 1945, dipimpin Ketuanya, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, seluruh anggota Badan Penyelidik menghadap Gunseikan, melaporkan kesiapan melaksanakan tugas.
Demikianlah, sejak 28 Mei hingga 28 Juli 1945, Badan Penyelidik bekerja mempersiapkan berbagai bahan untuk diserahkan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan yang akan dibentuk.
Meskipun Badan Penyelidik dibentuk oleh tentara pendudukan Jepang, melalui badan ini dimulailah proses menjadi Indonesia.
Peran Warga Keturunan
Pihak Jepang menyebut Badan Penyelidik ini bersifat persatupaduan segala penduduk, “karena badan ini disusun dengan teratur dengan hasrat yang berkobar-kobar dan lurus dari pihak segenap penduduk Jawa untuk kemerdekaannya.” Keanggotaan badan ini memang meliputi segenap potensi masyarakat, termasuk kaum perempuan. Bahkan warganegara keturunan juga terwakili di Badan Penyelidik ini.
Dari warga keturunan Tionghoa, ada 4 orang menjadi anggota, yaitu Oei Tjong Hauw, Oeij Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, dan Tan Eng Hoa. Dari warga keturunan Indo-Belanda ada nama DF. Dahler. Dan dari warga keturunan Arab ada Abdur Rahman Baswedan.
Kelak, saat dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan, warga keturunan Cina menjadi satu-satunya yang tetap terwakili. Di Panitia Persiapan Kemerdekaan terdapat nama Yap Tjwan Bing. Kehadiran warga keturunan di Badan Penyelidik, tidak sekadar sebagai pelengkap. Mereka hadir dan aktif mengungkapkan pendapatnya dalam rapat-rapat pleno. Mereka juga aktif dalam berbagai Panitia Kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidik.
Liem Mengundurkan Diri
Di antara isu krusial dalam pembahasan di Badan Penyelidik ialah isu mengenai warga negara. Dalam catatan RM. A.B. Kusuma (2013:285-286), pada waktu terjadi perdebatan tentang kewarganegaraan, Liem Kian Hoen meminta agar seluruh warga keturunan Tionghoa dinyatakan sebagai warganegara Indonesia.
Pendapat Liem, ditolak oleh Oei Tjong Hauw dan Oeij Tiang Tjoei. Kedua tokoh ini bahkan menolak menjadi warga negara Indonesia. Adapun Tan Eng Hoa, tidak tedengar pendapatnya. Setelah melalui perdebatan sengit, akhirnya Badan Penyelidik menyetujui rumusan tentang Warga Negara, sebagai berikut:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”
Setelah rumusan itu disetujui oleh Badan Penyelidik, dengan konsekuensi warga negara keturunan diharuskan memilih kewarganegaraan agar tidak terjadi bipatride (dwi kewarganegaraan), Liem Koen Hian –yang pada awal 1930-an mendirikan Partai Tionghoa Indonesia dan mendirikan sebuah surat kabar berhaluan pro gerakan kemerdekaan– mengundurkan diri dari Badan Penyelidik dengan menulis surat sebagai berikut:
“Dengan diterima baeknya Bab IX pasal 26 dari rancangan UUD, maka status dari saya dan dari segala orang yang bukan bangsa Indonesia aseli, adalah status dari orang asing atawa rakyat Indonesia dan sebagai itu tidak selayaknya saya turut duduk dalam Badan Penyelidik, yang semestinya terdiri dari putra-putra Indonesia saja.”
Tidak Diikuti Oleh yang Lain
Meskipun tidak setuju dengan rumusan mengenai kewarganegaraan, tiga wakil keturunan Cina yang lain: Oei, Oeij, dan Tan, memilih tetap menjadi anggota Badan Penyelidik sampai Badan itu merampungkan tugasnya. Belakangan Tan Eng Hoa menjadi warga negara Belanda. Dahler dan Baswedan, sesungguhnya kurang nyaman juga dengan rumusan kewarganegaraan yang disepakati Badan Penyelidik.
Dalam pidato di Badan Penyelidik pada 15 Juli 1945, Baswedan antara lain berkata: “Sekiranya saya tidak mengenal para pemimpin yang hadir ini yang menentukan kepentingan peranakan Arab, sungguh saya kecewa dengan pasal tentang warga yang tercantum dalam rancangan UUD itu.”
Meskipun kecewa, Baswedan dan Dahler tetap memilih menjadi warga negara Indonesia.
Bagi kaum peranakan, sungguh tidak mudah menjadi Indonesia.
Diperlukan kebesaran jiwa untuk menjadi Indonesia.