Proses Pembelajaran di Kota Kediri Masih Daring di Tahun Ajaran 2021
halopantura.com Kota Kediri – Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 423/10928/419.033/2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran dan Perkuliahan Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Wilayah Kota Kediri tertanggal 30 Desember 2020.
Dalam SE Wali Kota itu menyampaikan bahwa proses pembelajaran sekolah, kuliah, dan lembaga pendidikan yang setara pada TA 2020/2021 mulai 4 Januari 2020 masih tetap daring (dalam jaringan).
“SE ini mempertimbangkan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di Kota Kediri yang belum berhenti,” ungkap Wali Kota Kediri, Jumat, (1/1/2021).
SE Wali Kota ini menindaklanjuti SE Mendagri no 420/6546/SJ dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 serta mencermati kondisi pandemi Covid-19 di Kota Kediri.
Dalam SKB menyebutkan tentang pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, pada bulan Januari 2021.
Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.
Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Hanya saja, Pemkot Kediri perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain yaitu tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Oleh sebab itu, dalam SE Wali Kota menyebutkan bahwa kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan) secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR).
Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan.
Selain itu, camat selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Diseases 2019 9 (Covid-19) tingkat kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
Meskipun demikian, agar pembelajaran tetap optimal maka perlu pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri bahwa pendidikan sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan yang menjadi kewenangannya.
Dalam SE Wali Kota juga menyebutkan bahwa sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri. (yud/fin)