Prostitusi Online Dibongkar, Kamar Hotel Disegel Polisi

halopantura.com Tuban – Ardian Elga Mardani (28) diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban. Dia tega menjual istrinya berinisial S (23) untuk melakukan layanan seks dengan pria lain dan dirinya sendiri sejak 2019 silam.

Pasangan suami istri (Pasutri) itu diketahui tinggal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kini, si suami telah ditahan di tahanan Mapolres Tuban.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Tuban masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan bisnis esek-esek prostitusi tersebut.

Bahkan, penyidik telah memasang garis tanda kepolisian atau police line di kamar nomor 211 Fave Hotel Tuban. Kamar itu dijadikan tempat mesum tersebut.

Pihak kepolisian menjelaskan pemasangan police line itu merupakan bagian dari proses penyidikan. Karena tempat tersebut bagian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Telah dipasang garis polisi dipintu kamar hotel,” ungkap AKP Yoan Septi Hendri Kasat Reskrim Polres Tuban, Sabtu, (21/3/2020).

Kamar 211 itu digunakan untuk pesta seks dengan melibatkan tiga pria lawan satu wanita atau foursome. Saat digerebek, meraka dalam kondisi bugil dan ada yang sembunyi didalam kamar mandi hotel.

“Saat digerebek, didalam kamar ada empat orang terdiri tiga pria dan satu perempuan. Dalam keadaan bugil,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.

Bisnis prostitusi online itu telah dilakukan pasutri sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi yang berbeda. Diantaranya, di Jakarta, Solo, dan Tuban.

Untuk memasarkan bisnis haramnya, si suami membuat akun Twitter “Pasutri Solo” dengan profil wajah sang istri mengenakan baju seksi.

Setelah ada pria hidung belang yang merespon postingan tersebut. Mereka pun melanjutkan percakapan melalu direct message (DM) hingga pesan singkat WhatsApp kepada pelanggannya.

Tarif sekali Booking Out (BO) dengan layanan seks foursome itu bervariasi. Diantaranya, mulai Rp 1.500.000 hingga Rp 6 juta setiap transaksi.

“Tarif bervariasi sesuai dengan kesepakatan dari pelanggan, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta,” terang Kapolres Tuban.

Pemberian sebelum, Satreskrim Polres Tuban berhasil menggerebek kegiatan seks dengan layanan foursome di kamar 211 fave hotel Tuban, Selasa malam, (17/3/2020).

Dalam kasus itu untuk sementara ditetapkan satu tersangka, dan anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua handphone, uang tunai Rp 2 juta, satu kotak kondom, satu buku nikah, kartu ATM BRI, dan barang bukti lainnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan