Protes Hasil Seleksi PPK, Puluhan Massa Demo Kantor KPU Sumenep

halopantura.com Sumenep – Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (20/2/2020).

Dalam aksinya, massa menuntut beberapa hal. Salah satunya daftar hasil penilaian tes semua peserta calon PPK ditemukan indikasi permainan dan ketidakjujuran. Pihaknya juga meminta KPU Sumenep untuk melakukan rekrutmen ulang anggota PPK Pilkada 2020.

Pihaknya juga menuding KPU dalam melakukan proses rekrutmen telah melanggar PKPU nomor 36 tahun 2018 tentang caleg dan pengurus partai politik yang tidak diperboleh kan menjadi penyelenggara dan juga terkait dengan double jobs.

“Nyatanya hari ini KPU Sumenep telah sedang mencederai amanah undang-undang dan menodai refomasi, mereka tidak jujur, tidak adil, tidak profesional, tidak netral sehingga integritasnya diragukan,” kata Koordinator aksi Imam Hanafi.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis, Rahbini, menegaskan, tuntutan para pengunjuk rasa tersebut hanya asumsi belaka dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

Dia mengatakan, dalam peraturan PKPU Nomer 10 tahun 2016 tentang tata kerja PPK tidak ada mengatur tentang double jobs, dan terkait dengan profesionalitas, integritas adalah Hal yang tidak bisa ditawar dan sudah paten.

“Kami tidak bisa mengakomodir tuntutan sahabat-sahabat semuanya tanpa ada dasar hukum yang di undangkan sebelumnya, artinya semua tuntutan dan aspirasi harus jelas dasar hukum-nya, jangan hanya berdasarkan prejudice-prejudice atau asumsi” katanya

Terkait dengan tuntutan informaasi hasil tes tulis, pihaknya menegaskan bahwa itu bukan informasi yang boleh dikonsumsi oleh publik, melainkan informasi yang dikecualikan, dan siapapun masyarakat yang merasa keberatan dalam proses rekrutmen PPK, untuk melaporkan kepada saluran yang sudah disediakan oleh undang- undang.

“Kalau misalnya ada dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen, silahkan melapor ke Bawaslu, Kalau kami dituduh melanggar undang-undang silahkan ke DKPP semua saluran disediakan. Jangan hanya bikin polemik tapi tidak mampu membuktikan dan tidak melakukan upaya hukum sesuai yang sudah diatur oleh undang-undang,” tegasnya. (la/fin/roh)

Tinggalkan Balasan