Protes Putusan Sela, Forum Umat Lintas Agama Demo Pengadilan Negeri Tuban
halopantura.com Tuban – Puluhan umat anggota Kelenteng yang tergabung dalam forum umat lintas agama (Forum Lima) menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu, (29/7/2020).
Massa memprotes kebijakan Majelis Hakim PN Tuban terkait putusan sela dalam gugatan perdata proses pemilihan dan pelantikan pengurus TITD Kwan Sing Bio periode 2019-2022.
Dimana, dalam putusan sela itu majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan atau pengambilan sumpah dan atau janji terhadap susunan pengurus dan penilik periode 2019-2022 sampai gugatan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti untuk dilaksanakan.
Adanya putusan sela itu, para pendemo menilai kebijakan majelis hakim menimbulkan kegaduhan dan merusak suasana beribadah umat yang sebelumnya berjalan tenang dan damai.
“Putusan sela yang ngawur dan menabrak ketentuan organisasi keagamaan, mengakibatkan umat terpecah belah dan tercerai berai,” ungkap Anam Warsito Kuasa Hukum Tio Eng Bo salah satu tergugat.
Ia menjelaskan, putus sela dibuat pada tahun 2020. Sedangkan proses pelantikan pengurus telah dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2019 silam. Sehingga permintaan penggugat atas tidak dilakukan pelantikan itu sudah telat karena pelantikan dilakukan di tahun 2019.
“Hakim dan penggugat tidak cermat, meminta sesuatu yang sudah dilakukan. Maka kita abaikan putusan sela,” ungkap Anam Warsito.
Ia meminta PN Tuban jangan masuk ke wilayah hak privasi umat beragama. Yang mana seluruh umat beragama diberikan kebebasan untuk beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.
“Kami meminta kepada PN Tuban untuk menolak gugatan yang terkait dengan organisasi keagamaan apa pun. Karena setiap organisasi keagamaan memiliki peraturan sendiri untuk memutus persoalan yang ada,” jelasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo menyampaikan, aspirasi forum lintas agama ini telah diterima. Selanjutnya, akan dilaporkan kepada unsur pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Terkait putusan sela sudah dijatuhkan oleh majelis hakim. Jika para pihak merasa keberatan silahkan menempuh upaya hukum,” ungkap Humas PN Tuban.
Sementara itu, Heri Tri Widodo, kuasa hukum Bambang Djoko Santoso selalu penggugat proses pemilihan pengurus dan penilik kelenteng periode 2019 – 2022 menyampaikan, meraka merasa tidak puasa dengan adanya putusan sela. Padahal putusan sela ini telah dijatuhkan sejak dua bulan yang lalu dan sesuai jadwal persidangan besuk putusan akhir.
“Meraka (aksi demo, red) berusaha mempengaruhi independensi hakim,” terang Heri.
Sebatas diketahui, Bambang Djoko Santoso salah satu umat kelenteng mengajukan permohonan gugatan perdata ke PN Tuban terkait proses pemilihan pengurus dan penilik baru yang dinilai melanggar aturan dan inkonstitusional.
Ada sembilan orang yang digugat oleh Bambang Djoko Santoso. Mereka terdiri dari Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan.
Sembilan tergugat tersebut merupakan umat kelenteng yang tercatat menjadi inisiator dan fasilitator dalam pemilihan pengurus dan penilik periode 2019-2022.
Dalam pemilihan itu disepakati Tio Eng Bo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2019-2022. Kemudian Tan Ming Ang dipercaya umat sebagai Ketua Penilik Kelenteng.
Pemilih pengurus baru itu ditentang oleh Alim Sugiantoro Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban. Pasalnya, dinilai cacat hukum. (rohman)