Protes Sikap Kadus, Puluhan Warga Segel Balai Desa Talangkembar Pakai Pohon Pisang

halopantura.com Tuban  – Balai Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, disegel sejumlah masyarakat setempat, Jumat pagi, (1/10/2021). Protes itu dikarenakan warga kesal dengan ulah oknum Kepala Dusun (Kadus) di desa setempat berinisial S yang pernah digerebek lantaran selingkuh.

Puluhan warga yang berada di depan balai desa menyuarakan agar oknum Kadus yang pernah digerebek gara-gara perbuatan asusila itu tidak lagi masuk ke kantor desa. Sebab, selama ini sejumlah warga mendapatkan kabar jika pak kadus bermasalah itu akan kembali beraktivitas di balai desa setempat.

“Kantor Desa ini ditutup karena ada salah satu perangkat desa yang perilakunya tidak patut dicontoh masyarakat,” ungkap Agus (36), salah satu perwakilan warga Dusun Kenti desa setempat di lokasi kejadian.

Dalam aksinya, puluhan warga langsung mendatangi balai desa dengan membawa sejumlah tuntutan agar pak Kadus tak masuk kantor. Kemudian, warga melampiaskan kekesalannya dengan menyegel pintu masuk balai desa dengan menggunakan sejumlah pohon pisang dan memasang portal pakai bambu kering.

“Ini jangan sampai dibuka, kami tidak ingin Kadus itu masuk ke kantor desa. Warga masyarakat sudah menolak,” tambahnya.

Puas menyampaikan aspirasi, puluhan warga langsung ditemui oleh Kepada Desa (Kades) Talangkembar, Kurniali. Ia berharap agar pintu masuk ke balai desa kembali dibuka karena pelayanan tertunda jika masih tetap di pasang portal.

“Harapan saya di buka, tetapi kita juga menghormati aspirasi dari warga. Pelayanan pun tertunda, kita melayani semua warga,” ungkap Kades Talangkembar.

Kasus kekesalan warga itu bermula ketika seorang Kadus di desa setempat itu masuk ke rumah seorang perempuan pada malam hari, pada 5 Januari 2021. Dimana, saat itu suami si perempuan sedang tak dirumah karena sedang bekerja.

“Suami si perempuan sedang bekerja, keluar,” kenang Kades Talangkembar.

Mengetahui hal itu, warga langsung menggerebek perbuatan asusila tersebut. Saat ditangkap, pasangan bukan suami istri itu hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat banyak.

Atas kejadian itu, warga langsung tidak menghendaki jika oknum Kadus tersebut kembali ke kantor. Kemudian pihak desa juga telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Kadus tersebut, tertanggal 28 Januari 2021.

“Warganya tidak menghendaki pak wo ke kantor.  Kemudian, tertanggal 28 Januari kita keluar surat keputusan pemberhentian,” jelasnya.

Lebih lanjut, tak terima dengan keputusan itu pihaknya langsung melayangkan surat gugatan ke PTUN Surabaya. Sampai saat ini belum ada keputusan terkait persoalan tersebut. (rohman)

Tinggalkan Balasan