Protes Warga, Pabrik Daur Ulang Aki Jombang Ditutup Paksa
halopantura.com Jombang – Pabrik daur ulang Accu atau Aki di Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang dipastikan akan ditutup oleh pihak terkait. Penutupan itu setelah adanya protes warga terkait pengolahannya berdampak lingkungan dan sosial.
Camat Bandar Kedungmulyo, Mahmudi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang. Pihaknya memastikan pabrik ditutup.
“Besok pagi, kami akan menyampaikan kepada masyarakat terdampak bahwa kegiatan usaha perusahaan (Pabrik Aki, red) benar-benar ditutup atau dilarang,” kata Mahmudi lewat pesan singkat whatsapp, Kamis (11/7/2019).
Pihaknya juga menyampaikan tidak ada kompensasi untuk warga. Karena warga ketika melapor ke Kecamatan hanya menuntut keberadaan filter asap yang sudah habis masajanjinya.
Senada dengan Camat, Kapolsek Bandar Kedungmulyo Polres Jombang, AKP Darmaji mengatakan pihak pemilik perusahaan sudah dipanggil oleh Camat beserta dengan pihaknya.
“Sudah kita panggil dan sanggup berhenti,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Jurnaljatim.com, pabrik pengolahan daur ulang Aki di Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang dipersoal. Kepala Desa mewakili masyarakat sekitar menuding pabrik tidak memiliki Izin dan mengeluarkan limbah asap yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Imam, karyawan pabrik mengatakan keberadaan pabrik sudah beroperasi sekitar satu atau dua tahun. Dirinya pun kurang mengetahui jika limbah asap pabrik dikeluhkan oleh warga.
“Belum berproduksi, accu (Aki) didaur ulang,” akunya saat dijumpai disekitar pabrik, Rabu (10/7/2019) pagi.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari, Basaruddin mengatakan pemilik pabrik tidak berada ditempat. Bukan warga setempat, tapi dari Surabaya. Silahkan diambil fotonya. Dirinya tidak akan melindungi siapa yang salah. Dampak lingkungan di daerah atau Desa lain.
“Udarane ada yang sesak nafas keluhannya, meskipun belum dibuktikan dengan uji lab. Asap yang dikeluarkan tebal,” kata Basaruddin.
Dahulu, terang Haji Basar panggilan akrab Kades Banjarsari, sebelum ada perda sempat dilakukan mediasi untuk kompromi-kompromi. Luasnya tidak sampai satu hektar.
Dirinya mengaku tidak melarang maupun mengizinkan secara tertulis, harapannya dapat menampung warga sekitar.
“Dampak tenaga untuk warga tidak terlalu besar, tapi ada dampak lingkungan dan sosial,” urainya.
Menurutnya, kegiatan pabrik pembakaran Aki, untuk diambil alumuniumnya, seperti milik Haji Rukan, Diwek. Bedanya, kata dia, kalau Haji Rukan bisa menata warga. Kalau Pemerintah Daerah tidak segera menutup pabrik didesanya, maka pihak desa yang akan bertindak. (fre/fin/roh)