PSK Nihil, Satpol PP Tuban Temukan Arak di Warung Barokah
halopantura.com Tuban – Petugas gabungan dari anggota Satpol PP, TNI, dan Polres Tuban kembali menggelar razia di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Senin sore, (28/1/2019).
Razia kali ini dengan sasaran warung penjual miras, penyedia pekerja seks komersial (PSK), dan karaoke ilegal. Hasilnya, di amankan puluhan botol miras dan 5 botol yang berisi arak yang dijual di dalam warung.
“Razia gabungan kali ini menemukan miras di jual di warung, dan untuk karaoke ilegal nihil,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.
Dalam razia petugas gabungan mendatangi sejumlah warung yang disinyalir melanggar aturan, khususnya berada di Kecamatan Palang.
Usaha itu membuahkan hasil, di warung Barokah milik Marsiti di Desa Rembes, Kecamatan Palang diamankan minuman-minuman haram. Diantaranya, 7 botol bir hitam guinness, 20 botol bir Bintang, dan 5 botol arak setiap botol 1,5 liter arak.
“Pemilik warung diberi surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan di kantor, dan barang bukti diamankan,” ungkap Joko Herlambang.
Tak berhenti disitu, petugas gabungan melanjutkan dengan menyisir warung yang berada di Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Di warung milik Ririn Lutviyah di desa setempat itu, diamankan 1 botol anggur kolesom, bir Bintang, Guinness, dan anggur putih orang tua.
“Warung itu menjual miras, dan barang bukti diamankan,” terang Joko Herlambang.
Sementara itu, petugas gabungan akan melakukan razia serupa di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda Tuban. Hal itu untuk menciptakan kondisi Bumi Wali Tuban aman, dan kondusif. (rohman)