Pulang Sekolah, Pelajar Jombang Nekat Edarkan Obat Terlarang

halopantura.com Jombang – Polisi terus memberantas peredaran obat obatan di Kabupaten Jombang, terutama yang sudah masuk di kalangan pelajar. Terbukti, Polsek Perak berhasil membekuk seorang pelajar berinisial MI (16), warga Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang, Jawa Timur, diduga mengedarkan obat obatan kepada pelajar.

MI ditangkap petugas ketika pulang sekolah. Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat. Kemudian, polisi yang memcurigai gerak gerik pelaku, langsung dihadang dan digeledah badan beserta tas yang dibawanya. Setelah ditemukan barang bukti, selanjutnya, IM digelandang ke kantor polisi.

“Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti berupa pil koplo 10 butir,” kata Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, Minggu, (5/11/2017).

Dalam pemeriksaannya, MI mengaku telah mendapatkan barang haram ity dari Dwi Edwin Aguistino (19), warga Desa Brodot, Kecamatan Bandarkdungmulyo, Jombang. Polisi langsung bergerak dan membekuk Dwi Edwin. Dari tangan Edwin, aparat menemukan pil koplo sebanyak 65 butir dan uang hasil transaksi sebesar Rp 45 ribu.

“Dari penangkapan ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan diatasnya,” tandasnya.

Kapolsek menghimbau, kepada para guru untuk lebih waspada dan memlerhatikan anak didiknya. Pasalnya, narkoba kini telah merasuk ke kalangan pelajar dan merusak generasi bangsa.

“Para guru di sekolah harus waspada dan memperhatikan murid muridnya. Bila ada yang nencurigakan segera lakukan koordinasi dengan kami,” ujarnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan