Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas dari Rumah Warga
halopantura.com Kediri – Razia miras (Minuman keras) yang dilakukan Polsek Gampengrejo Polres Kediri membuahkan hasil. Puluhan botol berisi miras berhasil diamankan dari seorang penjual bernama Fatkhur Roji (30) warga, Jalan Mororukun, RT 023/ RW 006, Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jumat (18/1/2019) malam.
Kapolsek Gampengrejo, AKP Mukhlason, mengungkapkan, sebelumnya ada informasi tentang penjualan miras di wilayah hukumnya. Tak mau kecolongan, Mukhlason bersama anggota langsung menggelar operasi.
Begitu sampai di rumah Fakhrur Roji, anggota Polsek melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sebanya 66 botol berisi miras berbagai merk yang disimpan di dalam rumahnya. Selanjutnya, minuman haram itu diangkut dan dibawa ke Mapolsek Gampengrejo untuk dijadikan barang bukti.
“Rinciannya, 41 botol miras merk kuntul dan 25 botol miras merk vodka,” terang mantan Kasubag Humas Polres Kediri ini, Sabtu (19/1/2019).
Pemilik telah melanggar tindak pidana perdagangan minuman keras (alkohol) tanpa ijin. Mukhlason menegaskan, tersangka (pemilik) dijerat pasal 110 atau pasal 106 UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kami akan terus melakukan razia serupa di sejumlah tempat lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberantas peredaran miras disini,” pungkas AKP Mukhlason. (jok/fin/roh)