Puluhan Pasangan Pengantin di Jombang Tertunda Nikah di Masa PPKM Darurat

halopantura.com Jombang – Peraturan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia terkait pernikahan di masa PPKM Darurat dengan mewajibkan tes swab antigen jadi kendala pernikahan puluhan pasang calon pengantin di Jombang, Jawa Timur.

Pernikahan yang sudah direncanakan jauh hari gagal dilaksanakan karena terkendala tidak melakukan tes swab antigen hingga ada yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

Kepala seksi bimbingan masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Jombang, Ilham Rohim mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi jumlah calon pengantin yang telah mendaftar untuk pelaksanaan nikah dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ada 443 pasangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 calon pengantin tertunda menikah.

“Data pasangan calon pengantin yang tertunda menikah selama PPKM Darurat jumlahnya 39 pasangan,” ungkap Ilham Rohim, dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Ke 39 pasang calon pengantin yang gagal menikah tersebut tersebar di 17 Kantor Urusan Agama (KUA) di Jombang. Rincinya, kecamatan Mojowarno dan Kabuh masing-masing 6 pasang calon pengantin. Kemudian Jogoroto 5 pasang calon pengantin; Kesamben 4 pasang calon pengantin; Plandaan 3 pasang calon pengantin.

Berikutnya, Ploso dan Gudo masing-masing 2 pasang calon pengantin. Lalu masing-masing 1 pasang calon pengantin di kecamatan Sumobito, Ngoro, Peterongan; Jombang, Perak, Tembelang, Ngoro, Diwek, Bandarkedungmulyo, Ngusikan, dan Megaluh

“Ada calon pengantin yang menunda pernikahan karena tidak (takut) tes swab antigen. Artinya mereka mundur sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut tes swab antigen,” ujar pelaksana tugas (Plt) Kasubbag Tata Usaha Kemenag Jombang tersebut.

Selain itu juga terdapat pasang calon pengantin harus menunda pernikahan karena ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik dari salah satu calon mempelai pria atau wanita, maupun dari wali nikah dari mempelai pria maupun wanita.

“Calon pengantin yang positif COVID-19 Kecamatan Mojowarno, Diwek dan Ploso,” katanya sembari menyebut ada calon pengantin yang meninggal dunia.

Kepala KUA Kecamatan Kesamben, Fatkul Hidayat mengatakan, sebelum PPKM Darurat diterapkan, ada 24 pasang calon pengantin yang mendaftar untuk menikah di masa PPKM Darurat. Dari Jumlah itu, 4 pasang calon pengantin menunda menikah dengan alasan takut tes swab.

Sementara lainnya tetap melangsungkan akad nikah dengan menerapkan aturan yang berlaku. Yakni, swab tes, dan wali berjumlah 6 orang dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Pasangan calon pengantin yang ditunda tanggal 15, 16, 19 dan 20 Juli 21. Mundur sampai kapan, belum ditentukan. Tapi, yang jelas mereka sampai saat ini belum mencabut berkas pendaftaran nikah,” katanya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan