Pungli Sertifikat Tanah, Polres Nganjuk Tangkap Kades

halopantura.com Nganjuk – Kepolisian Resort Nganjuk memeriksa enam saksi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh M. Subur, Kepala Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sejak Selasa (28/8/2018) sore, para saksi diperiksa secara maraton di Mapolres Nganjuk. Saat itu belum ada keterangan resmi dari polisi atas pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Pungli PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Tim saber pungli Polres Nganjuk berhasil mengamankan salah M. Subur oknum kepala desa Katerban yang melakukan pungli dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Kades diamankan di Balaidesa setempat beserta sejumlah barang bukti, Senin (27/8/2018) kemarin.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, saat dihubungi awak media membenarkan adanya penangkapan seorang Kades terkait adanya dugaan pungli pada program PTSL.

Dalam pengurusan sertifikat tanah, warga menyetor melalui oknum Kades tersebut dengan nominal Rp 2 juta.

“Dari hasil pemeriksaan sementara yang di lakukan ada indikasi Kepala desa tersebut melakukan tindakan pungli pada program PTSL,” Terang Kapolres.

Satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa untuk setiap warga pemohon sertifikat rata-rata di kenai biaya satu juta. “Kami di kenai biaya oleh kepala desa sebesar satu juta perbidang,” katanya. (Edi Joko W)

Tinggalkan Balasan